2 Pekan PPKM Darurat, 6.263 Kendaraan Dilarang Masuk Jateng

Sebanyak 6.263 kendaraan yang akan memasuki wilayah Jateng telah dihalau atau diminta putar balik selama dua pekan penerapan PPKM darurat.

2 Pekan PPKM Darurat, 6.263 Kendaraan Dilarang Masuk Jateng Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, meninjau penyekatan di Exit Tol Ungaran, Sabtu (17/7/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sudah berjalan selama dua pekan. Selama dua pekan itu, ribuan kendaraan yang akan masuk wilayah Jawa Tengah (Jateng) pun dihalau dan diminta untuk putar balik.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengatakan sejak diberlakukannya PPKM darurat pada 3 Juli hingga 17 Juli, sudah ada 23.197 kendaraan yang melewati perbatasan Jateng diperiksa.

Jumlah ini lebih sedikit dibanding, kendaraan yang diperiksa saat melintas di perbatasan antarkabupaten/kota di Jateng yang mencapai 144.769 kendaraan.

Baca juga: Exit Tol Tutup, Volume Kendaraan di Jateng Turun 50%

“Untuk perbatasan antarprovinsi yang paling banyak diperiksa adalah mobil penumpang, mencapai 10.752 kendaraan. Sedangkan perbatasan antarkabupaten/kota yang paling banyak diperiksa adalah sepeda motor mencapai 17.158 unit,” ujar Iqbal, Minggu (18/7/2021).

Iqbal menambahkan petugas di pos penyekatan hingga saat ini sudah memutarbalikkan kendaraan sebanyak 6.263 di perbatasan antarprovinsi, atau sekitar 26,9% dari total kendaraan yang diperiksa. Sedangkan perbatasan antarkabupaten, petugas memutar balikkan sekitar 34.226 kendaraan atau sekitar 23,6% dari total kendaraan yang dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu saat pemberlakuan penutupan seluruh exit tol dan penyekatan di 244 titik pada Jumat (16/7/2021), petugas telah memutarbalikkan 677 kendaraan di perbatasan antarprovinsi. Sedangkan perbatasan antarkabupaten/kota ada 4.951 kendaraan yang diminta putar arah.

Stiker

Iqbal mengatakan saat penutupan exit tol dan penyekatan 224 titik perbatasan, kendaraan atau masyarakat yang diizinkan melintas hanya yang berkaitan dengan sektor kritikal dan esensial.

Baca juga: Berikut 27 Exit Tol di Jateng yang Ditutup Mulai 16-22 Juli 2021

“Yang termasuk sektor kritikal adalah bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, distribusi, industri makanan, dan lain-lain. Sedangkan esensial meliputi bidang keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, hotel non karantina, dan industri ekspor,” jelasnya.

Iqbal mengatakan kendaraan yang diizinkan melintas itu nantinya diberikan striker. Ini menjadi tanda bahwa kendaraan itu telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan lolos.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.