2 Penjual Togel dan 3 Pejudi Dadu Dicokok di Grobogan

Polres Grobogan menangkap dua tersangka penjual judi togel dan tiga pelaku perjudian dadu di wilayah setempat.

2 Penjual Togel dan 3 Pejudi Dadu Dicokok di Grobogan Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan (tengah) bersama salah seorang tersangka judi, saat merilis kasus judi di mapolres setempat, Jumat (10/7/2020). (Semarangpos.com-Arif Fajar Setiadi)

Semarangpos.com, PURWODADI — Polres Grobogan menangkap pelaku perjudian di dua kecamatan. Ada lima tersangka yang diamankan beserta barang bukti mereka, yakni dua tersangka penjual judi togel dan tiga pelaku perjudian dadu di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

“Ada lima tersangka perjudian, yakni satu penjual kupon togel dan satu penjual judi togel online. Kemudian tiga pelaku perjudian dadu ditangkap berdasarkan informasi masyarakat,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard saat merilis kasus di mapolres setempat, Jumat (10/7/2020).

Tersangka penjual kupon judi togel yang diamankan aparat Polres Grobogan adalah Ari Triwibowo, 31, warga Kelurahan/Kecamatan Purwodadi. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp332.000, belasan bendel kupon, dan alat tulis.

Youtuber Tanboy Kun Sarapan Pedas di Solo, Ini Menunya…  

“Informasi dari masyarakat ada penjual judi online di belakang rumah salah satu warga di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi. Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka Ari Triwibowo,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Mohammad Akbar Mekuo.

Satu tersangka judi togel lainnya yang ditangkap polisi adalah Darmadi, 37, warga Desa Sugihan, Kecamatan Toroh. Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp160.000, satu buah handphone, dan tangkapan layar pembelian nomor judi online.

Judi Dadu

“Tersangka ditangkap di sebuah warung depan SD Negeri 2 Sugihan, Kecamatan Toroh,” jelas Kapolres didampingi Kasubag Humas Kompol Puryono.

Dalam kesempatan tersebut dihadirkan juga tiga pelaku perjudian dadu di Desa Tunggak, Kecamatan Toroh. Mereka adalah Sismiyanto, 48, Sidomulyo, 42, dan Slamet, 65. Ketiganya warga Kecamatan Toroh. Polisi juga menyita peralatan judi dadu, berupa empat pasang dadu, beberan bertuliskan angka satu sampai enam, tikar, dan uang Rp2,075 juta.

Pelajaran Cinta Om Hao Lewat Kawah Sikidang, Genta Ingin Nangis…

Penangkapan ketiga pelaku judi dadu berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan di kebun sebelah barat lapangan sepak bola Desa Tunggak. Kecamatan Toroh sering digunakan untuk judi dadu.

Setelah melakukan penyelidikan, ketika pelaku hendak menggelar perjudian dadu di tempat yang sama, anggota polsek Toroh berhasil menangkap ketiga pelaku perjudian dadu tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP.

“Para tersangka perjudian ini kita amankan dalam kurun waktu sepekan terakhir. Ini semua berkat informasi masyarakat,” cetus kapolres.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.