41 Gembong Narkoba Ramai-Ramai ke Nusakambangan

Kemenkumham memindahan 41 narapidana narkoba dari DKI Jakarta dan Banten ke Nusakambangan, Cilacap, Jateng. Sebagian besar dihukum mati.

41 Gembong Narkoba Ramai-Ramai ke Nusakambangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga (keempat dari kiri), memberi keterangan pers di dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng, Jumat (6/6/2020). (Antara-Sumarwoto)

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, Jumat (5/6/2020), mengawasi langsung pemindahan 41 narapidana narkoba ke Nusakambangan, Cilacap, Jateng.

Ke-41 gembong narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya itu berasal dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di DKI Jakarta dan Banten. Mereka serentak dipindahkan ke LP Batu dan LP Karanganyar di Pulau Nusakambangan yang dilengkapi sistem pengamanan super maksimum.

Dari 41 narapisana narkoba yang dipindahkan itu, 10 orang di antara mereka divonis hukuman mati. Sedangkan, 11 orang lainnya dihukum seumur hidup.

Ini Dia Spot Wajib Bila Berlibur ke Kota Lama Semarang

Saat memberi keterangan pers di Dermaga Wijayapura—tempat penyeberangan khusus menuju Pulau Nusambangan—di Cilacap, Jumat, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, menerangkan ke-41 narapidana yang dipindahkan itu bandar narkoba.

“Pemindahan itu berdasarkan penilaian yang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta maupun Kemenkumham Provinsi Banten. Dari penilaian itu, ada sejumlah narapidana yang dikategorikan sebagai bandar narkoba,” katanya.

Dari Berbagai Penjara

Selain itu, mereka juga memperoleh informasi dari Bareskrim Kepolisian Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional.

Ia memerinci, 21 narapidana berasal dari LP Cipinang, tujuh dari Rumah Tahanan Salemba, tiga dari LP Narkotika Jakarta, dan empat dari LP Tangerang. Sisanya, satu orang masing-masing dari LP Cilegon, LP Pemuda Tangerang, dan LP Serang.

Objek Wisata di Tawangmangu Masih Tutup, Masyarakat Sudah Padati Jalan…

“Sebanyak 41 napi itu ditempatkan di LP Batu dan LP Karanganyar yang berkategori supermaximum security. Pemindahan itu dilakukan pada hari Kamis [4/6/2020], pukul 23.00 WIB, dan tiba di Nusakambangan pada Jumat [6/6/2020] pagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Silitonga mengatakan prosesi pemindahan 41 bandar narkoba itu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pemindahan 41 bandar narkoba itu bagian dari komitmen Ditjen Pemasyaratan Kementerian Hukum dan HAM bahwa narapidana yang merupakan bandar narkoba akan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.

Ia mengatakan pemindahan ini awal dari pemindahan-pemindahan berikutnya dengan harapan bisa mengurangi peredaran narkoba.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.