Natal, 414 Napi di Jateng Peroleh Remisi

Sebanyak 414 narapidana atau napi di berbagai lembaga pemasyarakatan di Jateng memperoleh remisi atau pengurangan hukuman saat Natal.

Natal, 414 Napi di Jateng Peroleh Remisi Ilustrasi (Dok. Solopos)

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 414 narapidana atau napi di wilayah Jawa Tengah atau Jateng memperoleh remisi saat perayaan Hari Raya Natal 2020, Jumat (25/12/2020).

Ke-414 napi itu tersebar di 25 lembaga pemasyarakatan (LP), 20 rumah tahanan (rutan) dan 1 LP khusus anak yang ada di Jateng.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng, Priyadi, mengatakan remisi natal diberikan kepada para napi yang telah memenuhi syarat. Syarat itu antara lain napi yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.

Dua Penggawa PSIS Semarang Ikut TC Timnas U-19 di Spanyol

“Remisi adalah hak dari warga binaan yang sedang menjalani pidana. Tentu saja hak ini diberikan kepada WB yang telah memenuhi persyaratan, salah satunya mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran,” jelas Priyadi, Jumat.

Priyadi pun berharap dengan remisi atau pengurangan masa hukuman itu, napi bisa meningkatkan keimanan dan motivasi.

“Selain itu, napi yang telah mendapat remisi bisa memberikan motivasi kepada WB lain agar menjadi insan yang lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, dari 414 napi yang mendapat remisi khusus hari raya atau Natal itu, dua di antaranya langsung bebas atau Remisi Khusus II. Keduanya mendapat pengurangan hukuman yang mampu mengurangi masa hukumannya tersisa, sehingga bisa langsung bebas.

11.206 Napi

Sementara total dari 11.206 napi di Jateng, 6.407 orang di antaranya merupakan napi kasus pidana umum. Sedangkan sisanya merupakan napi khasus pidana khusus seperti narkotika yang mencapai 6.183 orang, teroris 262 orang, korupsi 253 orang, pencucian uang 13 orang, dan illegal logging sekitar 48 orang.

Sementara itu dari 414 napi yang mendapat remisi itu rata-rata mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari hingga 2 bulan. Total ada 74 napi yang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 233 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 72 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 35 orang mendapat remisi 2 bulan.

210 Warga Binaan LP Tegal Kebagian Remisi Kemerdekaan

Priyadi menambahkan pengurangan hukum atau remisi tersebut juga memberikan manfaat bagi negara, khususnya dalam hal efisiensi anggaran untuk napi.

Dari remisi kepada 414 napi itu, negara bisa melakukan penghematan anggaran mencapai Rp256.196.000, dari biaya pengeluaran kebutuhan sehari-hari para napi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.