7 Hotel Dirazia, Pasangan Tak Resmi Dikumpulkan di Kantor Satpol PP Kudus

Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Kudus, dan Polres Kudus menyisir hotel di Kudus, Jateng. Aparat lalu mengumpulkan pasangan-pasangan tak resmi yang dijumpai di hotel-hotel tersebut di Kantor Satpol PP Kudus.

7 Hotel Dirazia, Pasangan Tak Resmi Dikumpulkan di Kantor Satpol PP Kudus Sejumlah pasangan tidak resmi yang terjaring razia tim gabungan dikumpulkan di Aula Satpol PP Kudus, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2019). (Antara-Satpol PP Kudus)

Semarangpos.com, KUDUS – Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Kudus, dan Polres Kudus menyisir hotel di Kudus, Jateng. Aparat lalu mengumpulkan pasangan-pasangan tak resmi yang dijumpai di hotel-hotel tersebut di Kantor Satpol PP Kudus.

Tim gabungan bukan hanya merazia pasangan yang dilabeli Kantor Berita Antara sebagai pasangan mesum, tetapi juga merazia minuman keras yang tidak diedarkan secara resmi di Kabupaten Kudus.

Tujuh hotel yang menjadi sasaran razia tim gabungan itu. Ketujuh hotel itu berada di sepanjang jalan lingkar Kudus. Sementara itu, warung makan yang menjadi sasaran berada di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

“Kami juga merazia pengemis gelandangan orang telantar (PGOT). Namun, mereka yang terjaring hanya diberi pembinaan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Jateng, Kamis (14/11/2019).

Ia menyebutkan tim gabungan mengamankan empat pasangan yang bukan suami istri dari dua hotel kelas melati di Kota Kudus. Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat pasangan tersebut, terungkap dua pasangan belum menikah, sedangkan dua pasangan lainnya berstatus sudah menikah atau diduga  selingkuh.

“Karena mereka tanpa ikatan pernikahan, keberadaan mereka di kamar hotel tetap melanggar Perda No. 10/1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban,” ujarnya.

Keempat pasangan itu, kata Djati Solechah, hanya diberikan pembinaan karena baru pertama kali terjaring razia. “Jika mereka terjaring razia kembali, dibawa ke ranah pesidangan karena pasangan tidak resmi menginap di satu kamar hotel bisa diancam pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp50 juta,” katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Satpol PP Kudus juga memberikan surat edaran kepada pengelola hotel perihal penertiban tamu hotel agar tidak asal menerima tamu, khususnya yang berpasangan untuk lebih ketat dan selektif. Hal itu bertujuan mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama perbuatan yang melanggar tata susila ketertiban umum di dalam hotel.

“Pengelola hotel maupun tempat penginapan juga memiliki kewajiban yang sama untuk menegakkan Perda No. 10/1996 tentang K3 dengan tidak memfasilitasi kemungkinan terjadinya tindak asusila di hotel,” ucapnya.

Hasil razia terhadap warung makan di Desa Loram Wetan, tim gabungan menyita 60 botol minuman keras dalam kemasan botol dan jeriken. Pemilik warung akan diajukan ke persindangan dengan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kudus.

Jika terbukti bersalah, pengedar minuman keras tersebut bisa dijerat melanggar Perda No. 12/2004 tentang Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.