AJI Semarang Soroti Pemberian Sembako ke Wartawan di Masa Pandemi Covid-19

AJI Kota Semarang menilai pemberian bingkisan kebutuhan pokok kepada wartawan yang dilakukan instansi pemerintah di masa pandemi Covid-19 tidak tepat.

AJI Semarang Soroti Pemberian Sembako ke Wartawan di Masa Pandemi Covid-19 Logo AJI Kota Semarang. (Facebook)

Semarangpos.com, SEMARANGAliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang menyoroti pembagian bingkisan beras dan sejumlah kebutuhan dapur yang dilakukan institusi pemerintah kepada wartawan. Menurut AJI Kota Semarang, pembagian itu tidak tepat.

Ketua AJI Kota Semarang, Edi Faisol, menilai pembagian bingkisan itu akan berdampak conflict of interest kepada jurnalis dalam berkarya. Selama ini, jurnalis menghasilkan karya yang tak hanya memberikan informasi kepada publik, tapi juga fungsi kontrol kepada pemangku kebijakan.

“Bantuan beras dan kebutuhan bahan pokok itu tak sesuai prinsip profesionalitas dan independensi jurnalis yang diatur Pasal 6 Kode Etik Wartawan, yang diterbitkan Dewan Pers. Isinya, ‘ Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap’,” ujar Edi.

Penafsiran dari Pasal 6 Kode Etik itu adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang bisa mempengaruhi independensi jurnalis.

Sedangkan pemahaman jurnalis menghindari konflik kepentingan serta menolak segala bentuk suap adalah bagian dari sikap yang wartawan harus jaga. Di antaranya tidak memanfaatkan kepentingan pribadi, misal perlakuan istimewa karena sering meliput di daerah atau pos liputannya.

Menurut AJI Kota Semarang, pemberian barang dan fasilitas kepada wartawan dalam bentuk apa pun, khususnya berkaitan dengan profesinya dari lembaga yang diliput seperti Pemprov Jateng maupun Pemkot Semarang, dengan dalih bantuan dampak pandemi Covid-19 dinilai tidak pas diterapkan.

“Bantuan itu bukan bagian dari pengecualian demi kelancaran tugas profesi dalam kondisi khusus atau darurat. Maksud kondisi khusus atau darurat yang adalah liputan acara kepresidenan, daerah konflik, dan zona akses khusus,” imbuh Edi.

Pernyataan Sikap

Mengacu hal tersebut, AJI Semarang pun mengeluarkan pernyataan sikap antara lain:

1. Bantuan kebutuhan pokok untuk wartawan yang digelontorkan Pemprov Provinsi Jateng dan Pemkot Kota Semarang dengan dalih apapun jelas tidak tepat.

2. AJI Kota Semarang menilai seharusnya pemerintah mengutamakan bantuan sesuai dengan alokasi penganggaran menghadapi Covid-19 melalui program jaringan pengaman sosial (JPS) yang telah ditetapkan.

3. AJI sebenarnya tidak melarang wartawan menerima fasilitas dana JPS. Namun, pemberian itu bukan karena dia wartawan, tapi lebih dikarenakan warga negara kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19.

4. Kesejahteraan jurnalis dan pekerja, termasuk di era pandemi harusnya menjadi tanggung jawab perusahaan media, seperti tertuang dalam Pasal 10 UU No.40/1999 tentang Pers.

5. Pemerintah seharusnya menjadi lembaga yang profesional dengan bertindak tegas kepada perusahaan media yang tidak mensejahterakan jurnalis dan pekerjanya lewat penegakan UU Ketenagakerjaan. Hal itu lebih baik dibanding memberikan bingkisan kebutuhan dapur yang cenderung memanfaatkan penderitaan jurnalis lewat bantuan sesaat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.