Alami Gangguan Jiwa, Warga Grobogan Tewas Dianiaya Tetangga
Peristiwa pembunuhan menimpa orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) yang dianiaya tetangga.
Semarangpos.com, PURWODADI — Kisah tragis dialami Karmijan, seorang pria dengan gangguan jiwa asal Dusun Kauman RT 007/RW 008 Desa Selo, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan, Jawa Tengah (Jateng). Pria berusia 60 tahun itu tewas dengan luka di bagian kepala setelah dianiaya tetangganya, Senin (26/10/2020).
Pelaku bernama Ahmad Rifai, 27, mengaku kesal dengan ulah korban yang kerap mengganggu keluarganya. Bahkan, informasinya korban kerap melempari rumah pelaku dengan batu.
Namun, kesabaran pelaku akhirnya menemui batas. Sepulang dari sawah, ia mendapat kabar jika korban mengganggu kakak kandungnya. Korban yang mengalami gangguan jiwa dikabarkan hendak memeluk kakak kandung pelaku. Mendapat kabar itu, pelaku pun naik pitam.
Terungkap! Pembunuhan Wanita Dalam Mobil Terbakar di Sukoharjo Gegara Utang Bisnis Ayam
Pelaku lantas mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki. Setelah dicari, pelaku akhirnya menemukan korban di dapur. Saat itu juga pelaku meraih sarung korban yang dikalungkan di leher.
Dengan tangan kiri memegang sarung, pelaku kemudian memukul kepala korban dengan bambu di tangan kanannya. Pelaku memukul kepala korban sebanyak tiga kali, hingga akhirnya korban tersungkur. Melihat itu, pelaku ketakutan dan segera melaporkan kejadian itu ke Ketua RT 007, Agus Winarto.
Selanjutnya kejadian itu dicek ketua RT di rumah korban dan selanjutnya disampaikan ke Kepala Desa Selo, Puji Hartanto. Kades kemudian melaporkan peristiwa pembunuhan terhadap orang dengan gangguan jiwa itu ke Polsek Tawangharjo Grobogan.
Akui Perbuatan
Setelah menerima laporan tersebut anggota Reskrim Polsek Tawangharjo bersama Resmob Polres Grobogan melakukan pencarian terhadap pelaku. Sekitar satu jam, akhirnya pelaku Ahmad Rifai berhasil ditangkap.
“Ketika ditangkap, pelaku [Ahmad Rifai] mengakui perbuatannya terhadap korban hingga meninggal dunia,” terang Kapolsek Tawangharjo AKP Toni Basuki.
Libur Panjang, KAI Semarang Tambah 4 Perjalanan KA
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tawangharjo untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara, jenazah korban usai diperiksa tim medis Puskesmas Tawangharjo diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Tawangharjo.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Pemerasan Perangkat Desa di Grobogan, Pria Mengaku Wartawan Ditangkap
- Polres Grobogan Akan Autopsi Jenazah Siswi SD di Grobogan
- Kronologi Kematian Siswi SD di Grobogan, Diduga Korban Penganiayaan
- Bocah SD di Grobogan Tewas, Diduga Korban Penganiayaan
- Kapolda Jateng Meresmikan Gedung Mapolsek Geyer
- Disdik Grobogan Gandeng BIN Jateng Genjot Vaksinasi Anak
- Kejari Grobogan Tahan Dua Mantan Kades Gegara Korupsi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.