Alami Gangguan Jiwa, Warga Grobogan Tewas Dianiaya Tetangga

Peristiwa pembunuhan menimpa orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) yang dianiaya tetangga.

Alami Gangguan Jiwa, Warga Grobogan Tewas Dianiaya Tetangga Ilustrasi pembunuhan. (Dok. Solopos-Antara)

Semarangpos.com, PURWODADI — Kisah tragis dialami Karmijan, seorang pria dengan gangguan jiwa asal Dusun Kauman RT 007/RW 008 Desa Selo, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan, Jawa Tengah (Jateng). Pria berusia 60 tahun itu tewas dengan luka di bagian kepala setelah dianiaya tetangganya, Senin (26/10/2020).

Pelaku bernama Ahmad Rifai, 27, mengaku kesal dengan ulah korban yang kerap mengganggu keluarganya. Bahkan, informasinya korban kerap melempari rumah pelaku dengan batu.

Namun, kesabaran pelaku akhirnya menemui batas. Sepulang dari sawah, ia mendapat kabar jika korban mengganggu kakak kandungnya. Korban yang mengalami gangguan jiwa dikabarkan hendak memeluk kakak kandung pelaku. Mendapat kabar itu, pelaku pun naik pitam.

Terungkap! Pembunuhan Wanita Dalam Mobil Terbakar di Sukoharjo Gegara Utang Bisnis Ayam

Pelaku lantas mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki. Setelah dicari, pelaku akhirnya menemukan korban di dapur. Saat itu juga pelaku meraih sarung korban yang dikalungkan di leher.

Dengan tangan kiri memegang sarung, pelaku kemudian memukul kepala korban dengan bambu di tangan kanannya. Pelaku memukul kepala korban sebanyak tiga kali, hingga akhirnya korban tersungkur. Melihat itu, pelaku ketakutan dan segera melaporkan kejadian itu ke Ketua RT 007, Agus Winarto.

Selanjutnya kejadian itu dicek ketua RT di rumah korban dan selanjutnya disampaikan ke Kepala Desa Selo, Puji Hartanto. Kades kemudian melaporkan peristiwa pembunuhan terhadap orang dengan gangguan jiwa itu ke Polsek Tawangharjo Grobogan.

Akui Perbuatan

Setelah menerima laporan tersebut anggota Reskrim Polsek Tawangharjo bersama Resmob Polres Grobogan melakukan pencarian terhadap pelaku. Sekitar satu jam, akhirnya pelaku Ahmad Rifai berhasil ditangkap.

“Ketika ditangkap, pelaku [Ahmad Rifai] mengakui perbuatannya terhadap korban hingga meninggal dunia,” terang Kapolsek Tawangharjo AKP Toni Basuki.

Libur Panjang, KAI Semarang Tambah 4 Perjalanan KA

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tawangharjo untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara, jenazah korban usai diperiksa tim medis Puskesmas Tawangharjo diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Tawangharjo.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.