Antrean Vaksinasi di Kantor Gubernur Berpotensi Munculkan Klaster Baru, KI Jateng: Ngisin-Ngisini

Pelaksanaan vaksinasi di kompleks Kantor Pemprov Jateng memunculkan pelanggaran prokes pencegahan Covid-19 berupa kerumunan massa.

Antrean Vaksinasi di Kantor Gubernur Berpotensi Munculkan Klaster Baru, KI Jateng: Ngisin-Ngisini Warga terlihat mengantre di halaman Kantor Gubernur Jateng tanpa menerapkan jaga jarak untuk mendapatkan vaksin Covid-19 di Sentra Vaksinasi Gradhika, Rabu (9/6/2021). (Semarangpos.com-Satpol PP Kota Semarang)

Semarangpos.com, SEMARANG – Program percepatan vaksinasi Pemprov Jateng melalui Sentra Vaksinasi Gradhika menimbulkan kerumunan massa di kompleks Kantor Pemprov Jateng, Kota Semarang, Rabu (9/6/2021) pagi.

Kerumunan terjadi karena banyaknya warga yang mengantre untuk mendapatkan vaksin. Ironisnya, warga bergerombol tanpa mengindahkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Pelanggaran prokes pun terjadi karena warga tidak menerapkan jaga jarak atau physical distancing.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jateng, Zainal Petir, menyayangkan terjadinya kerumunan warga itu. Ia khawatir kerumunan massa itu bakal menimbulkan munculnya klaster baru penularan Covid-19.

Baca juga: Membeludak, Warga Antre Vaksin di Pemprov Jateng Abaikan Prokes

“Apa pun alasannya ini merupakan kecerobohan Pemprov Jateng selaku pelaksana kegiatan itu. Pak Ganjar [Pranowo, Gubernur Jateng] harus bertanggung jawab, kenapa bisa terjadi pelanggaran prokes? Apalagi itu di kantor pemerintah. Ngisin-ngisini [memalukan], biasanya pak Ganjar mengusir orang yang makan di warung kecil karena bergerombol. La ini malah terjadi di kantornya,” ujar Petir dalam keterangan tertulis kepada Semarangpos.com, Rabu malam.

Menurut Zainal, seharusnya Pemprov Jateng melakukan vaksinasi secara breakdown. Pelaksanaan vaksinasi tidak dipusatkan di satu lokasi, yakni Gedung Gradhika Bhakti Praja yang berada di kompleks Kantor Pemprov Jateng.

“Kan bisa juga diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang punya 37 puskemas. Kalau disebarkan bisa meminimalisasi pelanggaran prokes karena ada banyak tempat yang melayani vaksin dari Pemprov Jateng,” imbuh Petir.

Apalagi, lanjut Petir, berdasarkan UU No.23/2014 tentang Pemda, kabupaten/kota selain Pemprov juga punya kewajiban dalam melaksanakan pelayanan kesehatan.

“Sudahlah serahkan ke kabupaten/kota untuk berbagi tugas vaksinasi. Daripada warga disuruh kumpul di Gradhika. Dekatkan pelayanan kesehatan dengan rakyat, ora usah dikumpulke nang Gradhika [enggak usah dikumpulkan di Gradhika]. Kasihan orang yang umurnya di atas 50 tahun,” lanjut Petir.

Pemkot Semarang

Zainal juga mencontohkan vaksinasi yang dilakukan Pemkot Semarang yang dinilai cukup berhasil karena tidak mendatangkan kerumunan massa. Bahkan, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang menerapkan sistem jemut bola terhadap warga lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 60 tahun.

“Tenaga kesehatan dari puskesmas melakukan pendekatan dengan lurah, RW, dan RT. Tentunya melalui koordinasi dari atas, melalui Wali Kota, DKK, dan Camat hingga ke bawah. Ini patut ditiru,” kata Petir.

Baca jugaEfek BTS Meal, Gerai McDonald’s di Semarang Ditutup

Pemprov Jateng menargetkan 1.000 orang divaksin setiap harinya melalui program Sentra Vaksinasi Gradhika. Program ini digelar mulai Senin (8/6/2021) hingga Desember mendatang.

Namun, pelaksanaan hari kedua, Selasa pagi, banyak warga yang berbondong-bondong ingin mendapatkan vaksin. Mereka bahkan bergerombol mengantre di luar Gedung Gradhika hingga di luar kompleks Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan.

Untungnya, kerumunan massa ini bisa segera dibubarkan petugas Satpol PP Kota Semarang. Sebagian warga lantas diizinkan tetap mengantre tapi dengan penerapan jaga jarak.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.