ASN di Sleman Dicopot Jabatannya, Karena Jual Aset Negara

Seorang ASN di Sleman berinisial AS dicopot jabatannya karena menjual aset negara untuk kepentingan pribadi.

ASN di Sleman Dicopot Jabatannya, Karena Jual Aset Negara Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) di Jateng. (Dok. Solopos-Sunaryo Haryo Bayu)

Semarangpos.com, SLEMAN — Seorang ASN dengan jabatan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, berinisial AS, dicopot dari jabatannya. Pejabat eselon tiga ini dicopot karena terbukti menjual aset negara untuk kepentingan pribadi.

Sekda Sleman Harda Kiswaya membenarkan pencopotan AS sebagai Kabid Bina Marga. Pencopotan tersebut merupakan sanksi tegas yang diberikan oleh Pemkab atas tindakan penyalahgunaan jabatan.

“Selain dicopot dari jabatannya sebagai Kabid, kami juga menurunkan golongan jabatannya, dari golongan III menjadi IV,” kata Harda, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru

Menurutnya, perbuatan AS tidak mencerminkan diri sebagai pejabat yang harus menjadi tauladan bagi bawahannya. Untuk memberikan efek jera bagi AS dan juga ASN lainnya di Sleman, lanjut Harda, maka Pemkab pun memberikan sanksi tegas.

“Kasus yang membelit AS sudah diselesaikan secara internal melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kami sudah sampaikan ke Kejaksaan dan Kepolisian,” katanya.

Selain memberikan sanksi di atas, Pemkab juga meminta AS untuk segera mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam tempo yang sudah ditentukan. Dana tersebut saat ini sudah masuk ke penerimaan lain yang sah di kas daerah. “Dana tersebut dikembalikan secara bertahap, totalnya Rp272 juta, masuk ke pendapatan lain-lain yang sah,” ujar Harda.

Baca juga: Ratusan Rumah di Klambu Grobogan Terendam Air

Tindakan ASN di Sleman

Kasus ini bermula saat AS diketahui menjual aset negara untuk kepentingan pribadinya. Beberapa aset yang dijual seperti bongkaran besi jembatan, reklame dan tower. Tindakan ASN di Sleman ini diketahui saat salah satu kendaraan membawa aset negara keluar dari gudang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, ketahui jika aset negara tersebut dijual AS tanpa melalui proses lelang yang sah. Saat ditanya kenapa melalukan aksi tersebut AS mengaku tidak tahu. Pemkab, kata Harda, masih mendalami kasus ini karena sangat dimungkinkan melibatkan orang lain.

“Ya tidak mungkin dia bekerja sendiri. Bisa melibatkan dua sampai tiga orang. Kunci gudang ada yang menjaga. Kami akan terus periksa sejauh mana keterlibatan pihak lain ini. Kalau terbukti sengaja membantu pasti ada sanksinya,” kata Harda.

Baca juga: Ini 5 Bantuan yang Cair Pada November 2021

Peristiwa ini, lanjut Harda harus menjadi pelajaran bagi para ASN di Sleman. Semua aset negara di Pemkab Sleman sudah terdata dengan baik. “Jika sewaktu-waktu diperiksa dan tidak ditemukan, kami tinggal meminta pertanggungjawabannya,” kata Harda.

Kepala Inspektorat Sleman Heri Dwi Kuryanto mengaku sudah melaporkan masalah tersebut kepada Bupati Sleman. “(AS) sudah diperiksa dan dana (penjualan aset yang merugikan negara) sudah dikembalikan,” katanya.

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.