Bea Cukai Rampas 2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pintu Tol Muktiharjo
Bea Cukai Semarang merampas 2 juta batang rokok tanpa pita cukai sebagai barang bukti kasus peredaran rokok ilegal, beberapa hari lalu. Rokok ilegal dengan berbagai merk asal Kabupaten Jepara itu didapati dari kendaraan yang melintas di pintu tol Muktiharjo, Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Barang bukti 2 juta batang rokok di Kantor Kejaksaan Negeri Semarang. (Bisnis-Alif Nazzala Rizqi)
Baca Juga
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Satpol PP Klaten Sita 2.258 Batang Rokok Ilegal
- 22.728 Batang Rokok Ilegal Disita Tim Gabungan di Grobogan
- Jutaan Batang Rokok Ilegal Seberat 8 Ton di Kudus Dimusnahkan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 240.000 Batang Rokok Ilegal
- Pemkab Grobogan Gencarkan Ayo Gempur Rokok Ilegal
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.