Bea Cukai Rampas 2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pintu Tol Muktiharjo

Bea Cukai Semarang merampas 2 juta batang rokok tanpa pita cukai sebagai barang bukti kasus peredaran rokok ilegal, beberapa hari lalu. Rokok ilegal dengan berbagai merk asal Kabupaten Jepara itu didapati dari kendaraan yang melintas di pintu tol Muktiharjo, Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Bea Cukai Rampas 2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pintu Tol Muktiharjo Barang bukti 2 juta batang rokok di Kantor Kejaksaan Negeri Semarang. (Bisnis-Alif Nazzala Rizqi)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.