Bea Cukai Rampas 2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pintu Tol Muktiharjo
Bea Cukai Semarang merampas 2 juta batang rokok tanpa pita cukai sebagai barang bukti kasus peredaran rokok ilegal, beberapa hari lalu. Rokok ilegal dengan berbagai merk asal Kabupaten Jepara itu didapati dari kendaraan yang melintas di pintu tol Muktiharjo, Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga
- Peredaran Rokok Ilegal di Jateng dan DIY Naik 92,58%
- Ditutupi Buah Naga & Salak, Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dikirim ke Sumatra via Semarang
- Peredaran 47,69 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng DIY Digagalkan Selama 2020
- Bea Cukai Jateng-DIY Bongkar Sindikat Peredaran Rokok Ilegal Jawa-Sumatra
- Bandel, Pelanggar Protokol Kesehatan di Semarang Bakal Nyapu Kuburan
- Kawasan Industri Hasil Tembakau di Jateng Bakal Dibangun di Lokasi Ini…
- Tega!!! Ibu di Semarang Tularkan Covid-19 ke Keluarga & Ajak Teman Jalan-Jalan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.