Begini Kisah Unik Totok & Fani Bikin Keraton Agung Sejagat
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, Rabu (15/1/2020), melakukan ekspose terkait penangkapan dua pimpinan Keraton Agung Sejagat di Mapolda Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pasangan Totok Santosa, 42, dan Fanni Aminadia, 41, baru bersepakan membentuk Keraton Agung Sejagat setelah berkenalan. Setelah berkenalan, barulah keduanya bersepakat mendirikan kerajaan di Purworejo.
Status raja dan ratu Keraton Agung Sejagat itu diungkapkan Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, saat melakukan gelar perkara di Markas Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/1/2020). Ditegaskannya, meskipun keduanya adalah pemimpin kerajaan namun mereka bukanlah pasangan suami istri (pasutri) selazimnya raja dan permaisuri.
“Keduanya ini bukan suami istri. Yang laki-laki ini, KTP [kartu tanda penduduk]-nya dari Ancol, sedangkan yang perempuan dari Jakarta Selatan. Menetapnya di Jogja,” ujar Kapolda Jateng.
Kapolda menambahkan setelah berkenalan keduanya lantas sepakat mendirikan Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Mereka lantas menggalang dukungan atau anggota dengan cara menarik iuran Rp3 juta-Rp30 juta.
Setelah terkumpul massa mencapai ratusan orang, keduanya lantas menggelar berbagai acara. Pada 29 Desember 2019, acara pertama digelar berupa deklarasi Keraton Agung Sejagat. Lantas, acara dilanjutkan pada 10 Januari 2020 dengan kirab Ritual Wilujengan. Terakhir, mereka menggelar Sidang Keraton, Minggu (12/1/2020).
Saat menggelar Ritual Wilujengan, kelompok ini sempat membuat heboh masyarakat. Terlebih setelah foto dan videonya tersebar di media sosial. Dalam ritual itu juga disebutkan jika Totok telah mendaulatkan diri sebagai raja Keraton Agung Sejagat dengan sebutan Sinuhun Totok Santosa Hadiningrat. Sedangkan, Fanni mengklaim sebagai permaisuri atau ratu, dengan gelar Kanjeng Ratu Dyah Gitaraja.
Kapolda Jateng mengaku setelah tersiar kabar munculnya Keraton Agung Sejagat, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Keduanya dituduh polisi melakukan penipuan kepada warga untuk menjadi anggota kerajaan.
“Warga yang jadi pengikut harus bayar iuran Rp3 juta-Rp30 juta. Yang ikut bisa dijanjikan terbebas dari malapetaka dan hidup lebih baik. Kalau yang tidak ikut, bisa terkena malapetaka,” ujarnya.
Rycko mengatakan kedua pimpinan Keraton Agung Sejagat yang mengguratkan kisah unik mereka hingga viral di medsos itu pun diringkus aparat Polda Jateng di wilayah Wates, Jogja, Selasa (14/1/2020). Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah naikkan statusnya menjadi tersangka, ditahan atau tidak kita tunggu 1×24 jam setelah dilakukan pemeriksaan,” beber Kapolda Jateng.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Jangan Ngebut! Polda Jateng Pasang 6 Speedcam di Soloraya, Berikut Lokasi
- Sebut Pak Ganjar Tidak Pernah Berkurban & Tidak Pernah Salat, Penerbit Tiga Serangkai Diadukan ke Polda Jateng
- PPKM Skala Mikro, Polda Jateng Siapkan 4.937 Tracer Covid-19
- Polda Jateng Ungkap Pencurian Pulsa & Voucer Game Telkomsel, Nilainya Capai Rp1,5 M
- Air Banjir di Pekalongan Berwarna Merah, Ini Sebabnya…
- Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja, Polda Tak Terapkan Sanksi Khusus
- Heboh! Air Banjir Di Pekalongan Bewarna Hijau
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.