BEM KM Unnes Minta Sanksi Mahasiswa Pelapor Rektor Dicabut
BEM KM Unnes menyayangkan sikap kampusnya yang menskors Frans Josua Napitu setelah melaporkan rektor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Semarangpos.com, SEMARANG — Sanksi skors kepada Frans Josua Napitu, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes) akibat melaporkan Rektor Unnes, Prof. Fathur Rokhman, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa atau BEM KM Unnes.
Perwakilan BEM KM Unnes bahkan mendatangi Kantor Dekan FH Unnes, Kamis (19/11/2020). Kedatangan mereka tak lain untuk mendesak pihak kampus mencabut sanksi skors kepada Frans.
Presiden BEM KM Unnes, M. Fajar Ahsanul Hakim, mengaku sangat menyayangkan sikap kampus yang memberikan sanksi berupa pengembalian ke orang tua atau skors. Terlebih lagi, sanksi itu diberikan dengan alasan yang tidak masuk akal, yakni terlibat gerakan separatis, Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Hore! UMK 2021 Se-Jateng Naik, Ini Besaranya…
“BEM KM Unnes mengecam keras atas dipulangkannya Frans Josua Napitu kepada orang tuanya. Kami menuntut agar surat keputusan itu dicabut agar hak-hak Frans sebagai mahasiswa FH Unnes bisa pulih,” ujar Fajar kepada Semarangpos.com, Senin (23/11/2020).
Dekan FH Unnes
Fajar mengatakan dalam kesempatan itu, ia dan rekan-rekannya sempat bertemu langsung dengan Dekan FH Unnes, Dr. Rodiyah. Meski demikian, Dekan FH Unnes belum memberikan kepastian akan mencabut surat keputusannya yang menskors Frans Josua.
“Beliau bilangnya akan mempertimbangkan tuntutan kami,” imbuh Fajar.
Sementara itu, Menteri Advokasi BEM KM Unnes, Nur Qoidah, menilai tindakan kampus yang menskors Frans membuktikan tidak adanya kebebasan berpendapat di Unnes.
“Padahal kebebasan berpendapat dan mimbar kebebasan akademik dijamin Undang-Undang. Sangat disayangkan kampus membungkam dan memberangus nalar kritis Frans dengan dalih mengembalikan ke orang tua,” ujar Nur.
Cerita Warga Mimpi Ketemu Mbah Petruk dan Wangsit Soal Erupsi Merapi
Frans merupakan mahasiswa FH Unnes semester kesembilan. Ia dijatuhi sanksi skors dengan dalih dikembalikan ke orang tua untuk jangka waktu enam bulan akibat menjadi simpatisan OPM.
Meski demikian, sebelum dijatuhi sanksi Frans lebih dulu melaporkan dugaan tindak korupsi yang dilakukan Rektor Unnes ke KPK.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Bupati Banjarnegara Ditangkap KPK, Ini yang Dilakukan Gubernur Ganjar
- Kritik Wapres & Ketua DPR, Akun Medsos BEM KM Unnes Diretas
- Muncul Petisi untuk Mendikbud, Isinya Minta Rektor Unnes Dicopot
- Usai Dilantik, Bupati Semarang Siap Penuhi Panggilan KPK terkait Korupsi Bansos
- Mahasiswa Pelapor Rektor Unnes ke KPK Raih Dukungan 17 LBH di Indonesia
- Dituduh Simpatisan OPM Setelah Laporkan Rektor ke KPK, Begini Reaksi Mahasiswa Unnes…
- Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes Diskors 6 Bulan atas Tuduhan Simpatisan OPM
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.