Bikin Resah, Mobil Berknalpot Brong Dihentikan Warga
Satlantas Polres Karanganyar mengamankan sebuah mobil Toyota Calya karena berknalpot tidak sesuai spesifikasi standar (brong).

Semarangpos.com, KARANGANYAR— Satlantas Polres Karanganyar mengamankan sebuah mobil Toyota Calya karena berknalpot tidak sesuai spesifikasi standar (brong), Jumat (22/10/2021) malam.
Sebelumnya, banyak warga yang terganggu dengan suara bising dari mobil tersebut. Bahkan menjadi pembicaraan di aplikasi perpesanan WhatsApp warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan dalam beberapa hari terakhir warga di sekitar wilayah Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar dibuat resah. Keresahan karena polusi suara dari suara knalpot mobil bernomor polisi BK 1335 AU.
Selain itu, mobil juga dikemudikan dengan akselerasi yang tidak wajar sehingga knalpot mengeluarkan suara keras dan meletup-letup.
Baca juga: Operator Call Center Basarnas Tewas Dibegal
Kemudian pada Jumat malam, warga yang mendapati kendaraan itu lewat langsung membuntuti dan menghentikannya. Belakangan diketahui mobil milik TBS seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Solo asal Sumatera yang baru pindah ke Jumantono.
KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu S. mewakili Kasatlantas AKP Sarwoko mengatakan saat warga menghentikan mobil berknalpot brong, juga sempat meneriaki sang pengemudi.
Pada waktu hampir bersamaan, anggota Polsek Jumantono yang sedang berpatroli melintas di dekat lokasi. Polisi kemudian langsung menghampiri kerumunan.
“Mobil itu sempat diikuti warga dan dihentikan. Pengemudinya juga ketakutan. Dan saat itu ada petugas Polsek Jumantono yang sedang berpatroli lewat di sana. Kemudian menghubungi petugas Satlantas Polres,” ujar Anggoro saat ditemui di Kantor Satlantas Karanganyar, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Sukmawati Soekarnoputri Pindah Agama Hindu, Segera Jalani Ritual
Mobil Brong Diamankan
Selanjutnya, mobil berwarna putih itu diamankan ke Kantor Satlantas Karanganyar. Begitu juga dengan pemiliknya dibawa ke Kantor Satlantas untuk diberi sanksi tilang dan pembinaan.
Sementara itu, TBS diberikan kesempatan untuk mengambil mobilnya dengan syarat mengganti knalpot sesuai spesifikasi standar. “Mobil bisa diambil di Satlantas, tapi knalpot harus diganti dengan yang standar dan harus dilakukan di sini,” imbuh Anggoro.
Sementara itu, dalam pengecekan suara knalpot, angka yang tertera pada alat decibel meter menunjukkan 117 dB. Sedangkan toleransi suara knalpot kendaraan pada umumnya adalah 90dB (atau 95 dB di luar ruangan).
Baca Juga
- Polres Grobogan Musnahkan 150 Knalpot Brong dan 3.088 Botol Miras
- Warga Matesih Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah
- Kasus Sabu Karanganyar, Dua Perempuan Ditangkap di Jaten
- Warga Tohkuning Karangpandan jadi Korban Tabrak Lari
- 3 Pekerja Tersengat Listrik Saat Pindahkan Antena, 1 Meninggal
- 8 Pedagang Makanan di Karanganyar Jadi Korban Penipuan
- Gadaikan Truk Majikan, Sopir Ditangkap Polisi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.