Bupati Grobogan Beri Penghargaan 3 Kades Terkait Dana Desa

Tiga kades di Kabupaten Grobogan tersebut meraih penghargaan karena menyalurkan dana desa tercepat, tepat sasaran, dan tertib sesuai batas waktu.

Bupati Grobogan Beri Penghargaan 3 Kades Terkait Dana Desa Bupati Grobogan, Sri Sumarni menyerahkan penghargaan pengelolaan dana desa kepada Kepala Desa Penganten, Kecamatan Klambu, di pendapa kabupaten, Selasa (21/12/2021). (Semarangpos.com/Arif Fajar S)

Semarangpos.com, PURWODADI – Mampu menyalurkan dana desa tahun 2021 dengan baik, tiga kepala desa atau kades di Kabupaten Grobogan diganjar penghargaan oleh Bupati Sri Sumarni. Selain tiga kepala desa, penghargaan juga diberikan kepada tiga kecamatan.

Penyerahan penghargaan oleh Bupati Grobogan dilakukan di pendapa kabupaten, Selasa (21/12/2021). Tiga kades meraih penghargaan karena menyalurkan dana desa tercepat, tepat sasaran, dan tertib sesuai batas waktu. Yakni terbaik I, Desa Karangsari, Desa Jatilor (terbaik II), dan Desa Penganten (terbaik III).

Kemudian tiga kecamatan yang juga meraih penghargaan terkait penyaluran dana desa adalah Kecamatan Brati (terbaik I). Kemudian terbaik II diraih Kecamatan Godong dan terbaik III diraih Kecamatan Geyer.

“Pemberian apresiasi kepada kades dan camat terkait penyaluran dana desa ini bertujuan untuk memotivasi kecamatan dan desa lainnya. Sehingga tahun depan bisa lebih tertib, tepat sasaran, dan cepat dalam penyaluran dana desa,” kata Bupati Sri Sumarni.

Baca juga: Pelajar dan Santri Ikut Vaksinasi Covid-19 dari BIN Jateng

Selain itu, Bupati juga mengapresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Grobogan, Kades, dan Camat atas pengelolaan dana Desa. Sehingga Kabupaten Grobogan meraih penghargaan terbaik dan tercepat dalam pengelolaan dan penyaluran dana desa di Jawa Tengah.

Anggaran dana desa untuk Kabupaten Grobogan, lanjut Bupati, setiap tahunnya bertambah. Pada 2021 Grobogan memperoleh dana desa Rp303 miliar lebih. Kemudian pada 2022 nanti mendapatkan anggaran dana desa Rp307 miliar lebih.

“Manfaatkan dana desa tersebut untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan Undang-Undang Desa,” kata Bupati.

Baca juga: Anggota Polres Pati Terancam Dipecat, Karena Perselingkuhan

Prioritas Dana Desa Grobogan

Memang, saat pandemi Covid-19, prioritas penggunaan dana desa 2021 difokuskan untuk pemulihan ekonomi nasional sesusi kewenangan desa. Yakni untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam. Untuk non alam seperti pandemi sekarang ini, jadi tidak untuk pembangunan fisik.

Demikian pula untuk penggunaan dana desa 2022, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 danda desa paling sedikit 40 persen untuk Bantuan Langsung Tuna (BLT). Kemudian 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani serta 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19.

“Memang ada keluhan mengenai alokasi dana desa tersebut. Namun saya minta para kepala desa untuk menunggu Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Desa,” ujar Bupati.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.