Danjen Akademi TNI Ungkap Sengketa Lahan dengan Pemkot Magelang

Komandan Jenderal Akademi TNI, Senin (6/7/2020), mengungkapkan adanya sengketa lahan dan bangunan dengan Pemerintah Kota Magelang.

Danjen Akademi TNI Ungkap Sengketa Lahan dengan Pemkot Magelang Komandan Jenderal Akademi TNI Letjen TNI (Mar.) Bambang Suswantono berbicara kepada pers saat menghadiri penutupan pendidikan dan wisuda sarjana taruna Akmil Tingkat IV Tahun Pendidikan 2019/2020 di Lapangan Pancasila kompleks Akmil Magelang, Senin (6/7/2020). (Antara-Anis Efizudin)

Semarangpos.com, MAGELANG — Akademi TNI tepat pada wisuda sarjana taruna Akmil Tingkat IV Tahun Pendidikan 2019/2020, Senin (6/7/2020), mengungkapkan adanya sengketa lahan dan bangunan dengan Pemerintah Kota Magelang.

Komandan Jenderal Akademi TNI Letjen TNI (Mar.) Bambang Suswantono di hadapan wartawan mendesak Pemkot Magelang mengembalikan lahan dan bangunan yang ditempatinya saat ini. Pasalnya, barang tersebut merupakan aset milik Mako Akabri/Akademi TNI.

Bambang Suswantono di Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin, mengatakan Mako Akabri yang sekarang ditempati sebagai Kantor Pemkot Magelang itu dibangun tahun 1982 dan selesai 1985. Ia menyampaikan hal tersebut kepada pers saat menghadiri penutupan pendidikan dan wisuda sarjana taruna Akmil Tingkat IV Tahun Pendidikan 2019/2020 di Lapangan Pancasila kompleks Akmil Magelang.

Om Hao Bilang Makhluk Astral Bisa Sukai Manusia

Bersamaan selesainya pembangunan Mako Akabri tersebut, katanya, panglima TNI waktu itu mempunyai perintah baru. Mako Akabri tidak jadi di Magelang tetapi di Jakarta, sehingga gedung baru itu tidak jadi ditempati sebagai Mako Akabri.

Ia menyampaikan kemungkinan karena administrasi waktu itu belum begitu bagus, kemudian Mendagri memerintahkan Wali Kota Magelang untuk menggunakan Mako Akabri tersebut sebagai Kantor Wali Kota. “Perlu diingat bahwa dalam perintah menggunakan itu tidak ada berita acara yang melibatkan Mako Akabri selaku pemilik tanah yang sah,” ungkapnya.

Ditemukan BPK

Kemudian tahun 2011 muncul temuan BPK. Terungkap bahwa barang milik negara dalam hal ini Mako Akabri tanah seluas 4.000 m2 digunakan orang lain. Alhasil pertanggungjawaban harus dilakukan.

“Bahkan Tim Akademi TNI tahun 2012 mewawancarai pelaku utama, yakni mantan Wali Kota Magelang Bagus Pinuntun. Dan [ia] membuat pernyataan bahwa beliau diperintah menteri untuk menggunakan Mako Akabri sebagai Kantor Wali Kota. Di berita acara tidak ada sertifikat pindah tangan, tetap milik kita sampai sekarang,” ucapnya.

Nasi Berkat Warga Sukoharjo Pengobat Rindu

Menurut dia, kurun waktu 2001 sampai sekarang sudah sembilan kali pihak Akademi TNI dengan Pemkot Magelang melakukan pertemuan tetapi belum membuahkan hasil atas sengketa lahan itu. “Saya sebagai Danjen Akademi TNI tidak punya kantor di Magelang ini. Wajar saya menanyakan aset tersebut. Ironis, aset itu milik Akademi TNI, kita tidak bisa menempati dan saya kalau ke sini numpang di Akmil,” ujarnya.

Ia menuturkan kemarin sudah dihitung bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas diperlukan dana Rp200 miliar untuk pembelian lahan pengganti dan itu tidak mungkin dilakukan, karena kondisinya lagi seperti saat ini. “Opsi terakhir harus mengalah, Pemkot kembali ke kantor yang lama. Pertemuan 2 Juli lalu tidak ada hasilnya karena saya yang punya lahan maka saya pasang pelang dulu, semua sudah memaklumi bahwa itu ladang Akademi TNI,” katanya.

Ia menyampaikan silakan kembali ke kantor lama, tentu tidak serta merta hari ini. “Silakan diatur, kita bantu, bisa enam bulan, bisa satu tahun. Monggo kita koordinasi, kita bantu menyiapkan kantor yang lama. Satu-satunya jalan harus ada yang mengalah. Wali kota harus turunkan egosektoralnya bahwa tidak mempunyai hak untuk memiliki aset itu sesuai dengan tertib administrasi barang milik negara,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.