Delapan Polsek di Semarang Tak Boleh Lakukan Penyelidikan, Ini Sebabnya…

Sebanyak delapan polsek di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) tidak diizinkan lagi melakukan penyidikan kasus kriminalitas sesuai instruksi Kapolri.

Delapan Polsek di Semarang Tak Boleh Lakukan Penyelidikan, Ini Sebabnya… Ilustrasi penyelidikan polisi. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak delapan kepolisian sektor (polsek) di Kota Semarang tidak bisa lagi melakukan penyelidikan kasus kriminalitas.

Kedelapan polsek itu yakni Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Mas, Polsek Semarang Utara, Polsek Gajah Mungkur, dan Polsek Gayamsari.

Kemudian Polsek Semarang Tengah, Polsek Semarang Selatan, Polsek Candisari, dan Polsek Semarang Timur.

Baca juga: Duh, Gegara Mobil, Anak di Brebes Laporkan Ayah ke Polisi

Kedelapan polsek ini nantinya hanya diizinkan melayani laporan atau pengaduan masyarakat. Aparat di polsek tersebut juga wajib bertugas melakukan patroli dan fokus dalam mengatasi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.

Tidak diizinkannya 8 polsek itu melakukan penyelidikan merupakan kebijakan Kapolri, Jenderal Pol. Listy Sigit Prabowo.  Total ada 1.062 polsek se-Indonesia yang tidak lagi diizinkan melakukan penyelidikan kasus kriminalitas.

Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polrestabes Semarang, AKBP Recky R., membenarkan adanya aturan Kapolri yang membatasi kewenangan Polsek itu. Meski demikian, Polsek masih bisa menerima aduan atau laporan masyarakat terkait kasus kriminalitas.

“Karena bagian dari pelayanan, otomatis masyarakat bisa melapor ke polsek. Namun, proses penyelidikan dan sidik jari nanti diserahkan ke Polrestabes,” ujar Recky kepada wartawan di Semarang, Rabu (31/3/2021).

Sementara itu, terkait penyidik yang saat ini ada di Polsek, Recky mengaku nantinya akan dilakukan mutasi atau disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

“Nantinya penyidik dari Polsek akan diperbantukan ke Polrestabes,” ujarnya.

Baca juga: Aniaya Warga di Jalan, 14 Remaja Semarang Diringkus Polisi

Sementara itu, Kapolsek Gajah Mungkur, Kompol Julianan B.R. Bangun, mengatakan adanya aturan Kapolri tentang kewenangan polsek itu membuat pihaknya tidak bisa melakukan penyidikan. Meski demikian, pihaknya tetap akan melaksanakan perintah Kapolri tersebut dengan sebaik mungkin.

“Biar bagaimana pun masyarakat butuh respons cepat kalau melapor ke polisi. Kami akan melayani. Nanti, prinsipnya kita laksanakan perintah dan petunjuk dari atasan untuk menindaklanjuti,” jelas Juliana.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.