Diduga Fiktif, 3.000 Koperasi di Jateng Bakal Dicoret
Pemprov Jateng berencana mencabut izin sekitar 3.000 koperasi yang tidak sehat dan diduga fiktif pada 2019 ini.
Semarangpos.com, SEMARANG – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Jawa Tengah (Jateng) berencana mencabut izin usaha sekitar 3.000 koperasi di wilayahnya pada 2019 ini. Ribuan koperasi itu terancam tereliminasi karena diduga fiktif.
Kepala Dinkop UKM Jateng, Ema Rachwati, menyebutkan saat ini di Jateng terdata ada sekitar 25.000 koperasi. Jumlah itu mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, yakni sektar 28.000 koperasi.
“Tahun 2018 lalu kita mengeliminasi sekitar 3.000 koperasi, jadi jumlahnya tinggal 25.000. Tahun ini, kita usulkan lagi ada 3.000 koperasi yang akan tereliminasi atau dicabut izinnya. Jadi nanti, tinggal sekitar 21.000-an koperasi yang resmi beroperasi di Jateng,” ujar Ema saat dijumpai Semarangpos.com di Kantor Gubernur Jateng, beberapa waktu lalu.
Ema mengaku ada beberapa pertimbangan hingga harus mencabut izin usaha ribuan koperasi yang mayoritas bergerak di bidang simpan pinjam keuangan itu. Pertimbangan itu salah satunya, koperasi tersebut telah mengalami kevakuman atau tidak aktif cukup lama.
“Kita bahkan menemukan ada yang sejak berdiri hingga sekarang enggak beroperasi. Selain itu, alamat kantornya enggak jelas. Kita datangi ternyata enggak ada alias fiktif,” terang Ema.
Selain itu, Ema mengaku juga menemukan beberapa koperasi di Jateng sudah lebih dari dua tahun tidak menggelar rapat anggota tahunan (RAT). Padahal sesuai UU No .25/1992 tentang Perkoperasian, RAT harus digelar setahun sekali.
“Ada yang dua tahun berturut-turut tidak menggelar RAT. Laporan keuangannya juga enggak punya,” ujar Ema.
Ema pun mengimbau kepada para pengurus koperasi untuk memenuhi aturan UU, jika tak mau izin usahanya dicabut. “Jangan sampai kayak yang dulu-dulu. Sudah kita cabut, kita bubarkan, ternyata masih ada. Mereka protes,” imbuhnya.
Kepada masyarakat, Ema juga mengimbau untuk tidak mudah percaya dengan koperasi yang menawarkan simpan pinjam keuangan dengan persyaratan mudah. Masyarakat diminta bijak dalam memilih koperasi yang akan dijadikan mitra usaha. Salah satunya dengan memeriksa izin usaha koperasi tersebut, apakah sudah resmi terdaftar di pemerintah.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Keren, Semen Gresik Raih Predikat Pelaksana Terbaik 2 CSR Awards 2023 dari Pemprov Jateng
- Tambang Ilegal Sulit Diberantas, Butuh Komitmen Tegas Pemerintah
- Penyerahan Pengelolaan Pasar Desa jadi Tantangan Agar BUM Desa Profesional
- DPRD Jateng Dorong Masyarakat Manfaatkan Kecanggihan Teknologi untuk Hal Produktif
- 25 Orang Lolos Tes Potensi Calon Anggota Komisi Informasi Jateng
- Waduh! Ribuan Vaksin AstraZeneca di Kudus Dikembalikan
- Polda Jateng Siapkan Skenario Hadapi Libur Nataru
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.