Duh, Sudah 54 Perusahaan di Jateng Diadukan terkait THR Lebaran, Paling Banyak di Solo & Semarang

Sebanyak 54 perusahaan di Jawa Tengah atau Jateng telah diadukan pekerjanya karena bermasalah dalam pemberian THR pada Lebaran 2021.

Duh, Sudah 54 Perusahaan di Jateng Diadukan terkait THR Lebaran, Paling Banyak di Solo & Semarang Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto (kanan), dan Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari, saat berkunjung ke perusahaan di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, Kamis (6/5/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah (Jateng), Yudi Indras Wiendarto, menyebut ada sekitar 54 perusahaan di Jateng yang diadukan pekerjanya terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR pada Lebaran  2021.

Dari 54 perusahaan itu paling banyak berada di Kota Solo dan Semarang. Perusahaan yang diadukan itu mayoritas berjenis padat karya di bidang garmen atau tekstil.

Menurut Yudi, perusahaan itu harus segera menyelesaikan persoalan THR Lebaran. Hal itu dikarenakan THR merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan dan diatur dalam undang-undang.

Baca juga: 18 Perusahaan di Jateng Sulit Bayar THR, Ganjar: Kita Terjunkan Tim Pengawas

“THR itu wajib dan telah diatur nominal serta mekanismenya. Kalau perusahaan bilang tak mampu, maka akan diaudit,” kata Yudi seusai pantauan pembayaran THR bersama Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari, di Kawasan Industri Candi Semarang, Kamis (6/5/2021).

Politikus Partai Gerindra ini menekankan, pembayaran THR akan mampu mendorong multiplier effect. Dengan THR, pekerja bisa berbelanja dan secara otomatis akan menggerakan roda perekonomian masyarakat. Hal itu juga akan berdampak pada cash flow perusahaan juga.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari, mengatakan aduan kepada 54 perusahaan itu telah diterima Posko THR Disnakertrans Jateng dan enam Satwaskerg. Aduan itu bisa jadi lebih banyak, karena masing-masing Disnaker tingkat Kabupaten/Kota juga membuka posko serupa.

Alasan Diadukan

Setidaknya ada tiga alasan aduan. Pertama karyawan belum menerima THR hingga H-7. Kedua, THR yang dicicil dan ketiga adalah nominal THR yang tak sesuai aturan.

Baca juga: Kematian Covid-19 Jateng Tertinggi, Ganjar: Kita Akan Cari Problemnya

Sakina mengatakan THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Pekerja disebutnya sebagai bagian hubungan industrial dan pengeluaran THR perusahaan mesti sudah diperhitungkan sebelumnya.

“Kami bersama dengan DPRD Jateng dan pengawas ketenagakerjaan akan melakukan audit turun ke perusahaan yang tak patuh,” katanya.

Jika memang ada perusahaan nakal yang benar-benar tak patuh aturan, katanya, sanksi telah menanti. Yakni teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.