Ganjar Belum Berencana Umumkan UMP Jateng 2021 Dalam Waktu Dekat
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, tak mau tergesa-gesa dalam mengumumkan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2021 untuk Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, belum mau menetapkan nilai minimum provinsi atau UM) di Jateng pada 2021. Meski pun, pihak Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) telah memutuskan bahwa UMP tahun ini tidak ada kenaikan atau naik 0% dibanding tahun lalu.
Kepastian UMP 2021 naik 0% itu bahkan sudah disampaikan Menaker, Ida Fauziyah, melalui surat edaran (SE) kepada gubernur se-Indonesia.
Ganjar membenarkan adanya surat edaran dari Kemenaker itu. Ia menyatakan telah menerima surat edaran itu Selasa (27/10/2020).
Pengusaha di Jateng Minta Pemerintah Tak Naikan Upah Minimum 2021
“Suratnya baru saya terima tadi, meskipun kemarin-kemarin kita sudah komunikasi. Sekarang kami sedang mengkaji dan mengkomunikasikan dengan tripartit agar fair. Hal itu karena [penetapan UMP] dasarnya UU Kedaruratan, UU Ketenagakerjaan, dan ada surat edaran ini,” ujar Ganjar.
Ganjar melanjutkan, karena surat edaran Menaker berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu, maka pihaknya sedang mengkaji secara mendalam. Selain itu, pihaknya juga segera mengajak bicara Dewan Pengupahan dan tripartit agar semuanya nyaman dan saling memahami.
“Kami tidak akan tergesa-gesa, karena masih ada waktu. Akan kami kaji dan komunikasikan,” imbuhnya.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur harus mengumumkan penetapan upah minimum atau UMK 2021 pada Jumat (30/10/2020). Menurut Gubernur Jateng, pihaknya masih memiliki waktu untuk mengkaji dan melakukan komunikasi ke berbagai pihak sebelum mengumumkan penetapan UMP 2021.
Kecelakaan di Tol Sragen, Wakil Ketua DPRD Pekalongan Meninggal Dunia
“Tadi ada Bupati yang menyampaikan, mbok diundur sampai November [pengumumanya], biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran bernomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran itu, pemerintah meminta gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan 2020.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Kasus Korupsi Bank Jateng, Gubernur Diminta Bertindak
- Gubernur Jateng Ingatkan Pencegahan Gelombang Ketiga Covid-19
- Ganjar Digeruduk Aktivis Mahasiswa di Papua, Diajak Diskusi
- Muncul Klaster PTM di Purbalingga, Gubernur Ganjar Minta Sekolah Jateng Lakukan Random Test
- Pemerintah Izinkan Anak 12 Tahun Masuk Mal, Ini Pesan Ganjar ke Orang Tua
- Brebes Kembali PPKM Level 4, Ganjar: Mungkin Tidak Disiplin
- Kecelakaan Maut di Semarang Sebabkan Sepasang Suami Istri dan Balita Meninggal, Warganet Minta Ini ke Ganjar
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.