Pengusaha di Jateng Minta Pemerintah Tak Naikan Upah Minimum 2021

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo berharap pemerintah di Jateng tak menaikan upah minimum baik UMK maupun UMP pada 2021.

Pengusaha di Jateng Minta Pemerintah Tak Naikan Upah Minimum 2021 Ilustrasi. (Semarangpos.com-Whisnu Paksa)

Semarangpos.com, SEMARANG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah atau Jateng meminta pemerintah untuk tidak menaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) maupun upah minimum provinsi (UMP) pada 2021.

Kondisi ekonomi yang lesu dan laju pertumbuhan ekonomi yang merosot menjadi alasan Apindo Jateng tak ingin upah minimum mengalami kenaikan.

“Untuk tahun 2021 para pengusaha di Jateng sepertinya masih mengalami kondisi usaha yang berat sekali. Membayar upah saja ada yang mulai kewalahan, apalagi untuk memberikan kenaikan. Saya yakin semua pekerja memahami kondisi ini,” ujar Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, kepada Semarangpos.com, Kamis (24/9/2020).

Ikut Latihan, Eks Kapten Timnas Ramaikan Bursa Pemain PSISa Salatiga

Frans menambahkan besaran kenaikan UMK sebenarnya sudah diatur dalam PP No.78/2015 tentang Pengupahan. Dalam peraturan itu dinyatakan bahwa besarnya kenaikan upah diatur berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, menurut Frans, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini terus merosot atau mengalami minus. Bahkan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memprediksi Indonesia akan mengalami resesi karena pertumbuhan ekonomi mengalami minus 2,9% hingga 1,1% di kuartal III 2020.

Oleh karenanya, jika mengacu PP 78/2015, maka besaran kenaikan upah minimum nanti adalah 0% atau tidak mengalami kenaikan.

“Prediksi kita masuk resesi. Namun, pengusaha dan buruh sama-sama berusaha agar tetap jalan meski tertatih-tatih. Saya yakin, buruh tidak akan menuntuk kenaikan upah karena mereka paham perusahaan tidak sanggup. Untuk bisa bertahan saja sudah alhamdulillah,” imbuh Frans.

Naik 25,08%

Sementara itu, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng tetap berharap ada kenaikan upah minimum, baik UMK, UMSK, maupun UMP pada tahun 2021 nanti.

Mereka bahkan menuntut agar kenaikan UMK, terutama di Kota Semarang mencapai 25,08% atau menjadi Rp3.395.940, 68.

Buruh di Semarang Ingin UMK Rp3,39 Juta, Pengusaha Tetap

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, mengatakan tuntutan UMK naik 25,08% itu bukan tanpa alasan. Kenaikan itu didasarkan atas hasil kajian kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan serikat pekerja pada Juli-Agustus 2020.

Selain itu, kenaikan itu cukup realistis mengingat pengeluaran buruh atau pekerja mengalami kenaikan selama masa pandemi.

“Kita survei KHL selama Juli-Agustus, lalu Desember kita regresi. KHL itu juga kita tambah dengan perkiraan kebutuhan buruh selama masa pandemi. Buruh kan juga harus membeli vitamin, masker, handsanitizer dan lain-lain agar bisa bekerja selama pandemi. Ketemunya itu [naik 25,08%],” ujar Aulia.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.