Gara-Gara Ditahan di Mapolda Jateng, Bupati Kudus Kurang Vitamin D

Bupati nonaktif Kudus Muhammad Tamzil (kiri) menjalani sidang perdana kasus suap pengisian jabatan Pemkab Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019).

Gara-Gara Ditahan di Mapolda Jateng, Bupati Kudus Kurang Vitamin D Bupati nonaktif Kudus Muhammad Tamzil (kiri) menjalani sidang perdana kasus suap pengisian jabatan Pemkab Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019). (Antara-R. Rekotomo)

Semarangpos.com, SEMARANG – Bupati nonaktif Kudus M. Tamzil mengaku kekurangan asupan vitamin D selama ditahan di Rutan Mapolda Jawa Tengah. Pasalnya, ia jarang terkena sinar matahari di tempat penahannya itu.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/12/2019), Tamzil meminta penetapan pemindahan lokasi penahanan dari Rutan Mapolda Jateng ke LP Kelas I Kedungpane Semarang. Kedungpane adalah alamamater residivis kasus korupsi itu.

“Di rutan polda kurang kena sinar matahari. Kalau di Kedungpane bisa lebih banyak kena matahari,” katanya kepada ketua majelis hakim Sulistyono.

Akibat kurang vitamin D, Tamzil mengaku kondisi kesehatannya menurun. Menurut dia, penurunan kondisi kesehatan itu bahkan sudah terlihat sejak sebelum dipindah ke Rutan Mapolda Jateng.

Atas permohonan itu, jaksa penuntut umum Helmi Syarief mengaku penahanan di Rutan Mapolda Jateng dilakukan untuk kepentingan persidangan. “Kalau ditahan di Lapas Kedungpanen ada saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara terdakwa sehingga harus dipisah,” katanya.

Meski demikian, kata dia, pemindahan dimungkinkan setelah para saksi tersebut dimintai keterangan dalam sidang. M. Tamzil sendiri didakwa menerima suap senilai Rp750 juta berkaitan dengan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus.

Selain suap, Tamzil juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.