Grobogan Di Rumah Saja, Upaya Pemkab Keluar Dari Zona Merah
Pemkab Grobogan melakukan beragam upaya agar keluar dari zona merah Covid-19, salah satunya dengan gerakan Grobogan Di Rumah Saja.
Semarangpos.com, PURWODADI – Kabupaten Grobogan menjadi salah satu daerah dengan kategori zona merah di Provinsi Jawa Tengah (Jaten). Kondisi ini pun membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan melakukan beragam upaya untuk mengatasi, salah satunya melalui gerakan Grobogan Di Rumah Saja.
“Ini sebagai upaya memutus mata rantai persebaran virus corona [Covid-19] di Kabupaten Grobogan. Dengan harapan kasus baru bisa turun, sehingga tidak lagi masuk kategori zona merah. Mohon masyarakat mendukung gerakan ini,” jelas Sekda Grobogan, Moh Sumarsono, kepada Semarangpos.com, Kamis (10/6/2021).
Adapun gerakan Grobogan di Rumah Saja, lanjut Sumarsono, dilaksanakan selama satu hari pada Minggu 13 Juni 2021. Mulai Minggu pukul 05.00 WIB sampai Senin, 14 Juni 2021 pukul 05.00 WIB. Hal ini juga sudah disosialisasikan ke masyarakat. Baik dengan berkeliling maupun media lainnya.
Baca juga: Pemkab Kudus Terapkan Dua Hari di Rumah Saja, Ini Saran Ganjar
“Gerakan ini diikuti dengan penutupan toko, penutupan pasar, penutupan warung makan. Juga menutup tempat-tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan,” kata Sumarsono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Covid-19 Grobogan.
Mengenai kegiatan Grobogan di Rumah Saja yang dilaksanakan hanya satu hari saja, menurut Sumarsono, hal ini untuk menyadarkan masyarakat bahwa kondisi Grobogan sedang berat.
“Menyadarkan masyarakat jika kondisi kita sedang berat [kategori zona merah]. Oleh karena itu masyarakat harus taat protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain itu digunakan juga untuk melakukan penyemprotan tempat-tempat layanan umum,” papar Sumarsono.
Mengenai pengawasan pelaksanaan Gerakan Grobogan di Rumah Saja pada Minggu (13/6/2021), Sekda Sumarsono mengatakan, akan ada patroli. Juga diikuti operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, Satgas Covid-19 didukung TNI dan Polri.
Tembus 4.000 Kasus
“Ada operasi yustisi juga diikuti penutupan di sejumlah ruas jalan. Untuk lokasinya sedang dikaji oleh Satpol PP dan Polri. Semoga masyarakat patuh dan mendukung gerakan ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” imbuh Sumarsono.
Baca juga: Jateng Klaim Bebas Zona Merah Covid-19, Gegara PPKM dan Jateng di Rumah Saja?
Selain itu, lanjut Sumarsono, ada Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Di mana mengatur soal wisata, hiburan, dan kegiatan sosial keagamaan masyarakat.
Sementara hingga Kamis (10/6) perkembangan Covid-19 di Grobogan total mencapai 4.000 kasus. Dengan perincian, pasien sembuh 3.460 orang, meninggal 334 orang. Dirawat di fasilitas kesehatan 133 orang, dan isolasi mandiri 73 orang.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Pemerasan Perangkat Desa di Grobogan, Pria Mengaku Wartawan Ditangkap
- Polres Grobogan Akan Autopsi Jenazah Siswi SD di Grobogan
- Kronologi Kematian Siswi SD di Grobogan, Diduga Korban Penganiayaan
- Bocah SD di Grobogan Tewas, Diduga Korban Penganiayaan
- Kapolda Jateng Meresmikan Gedung Mapolsek Geyer
- Disdik Grobogan Gandeng BIN Jateng Genjot Vaksinasi Anak
- Kejari Grobogan Tahan Dua Mantan Kades Gegara Korupsi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.