Gubernur Jateng Janji Bantu Urus Izin Limbah Rumah Sakit Rujukan Covid-19
Pemprov Jateng akan memberi bantuan pengurusan izin pengolahan limbah medis sejumlah rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19.
Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Ganjar Pranowo menjanjikan bantuan pengurusan izin pengolahan limbah medis sejumlah rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19 di Jawa Tengah. Rumah sakit mestinya mengajukan permohonan izin itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Soal limbah ini menjadi perhatian serius kami karena teman-teman rumah sakit banyak yang mengeluh izin insineratornya belum turun. Mereka protes, katanya izinnya berbelit, makanya saya nanti bantu urus langsung ke LHK,” kata Gubernur Ganjar di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/7/2020).
Om Hao Bilang Makhluk Astral Bisa Sukai Manusia
Ganjar menyebutkan peraturan tentang pengelolaan limbah medis Covid-19 memang berbeda. Pasalnya, izin alat insinerator yang digunakan untuk membakar limbah medis harus dari Kementerian LHK dengan syarat tertentu.
1.000 Derajat Celcius
“Syaratnya suhu minimum harus 800 derajat Celcius. Tadi ada 10 rumah sakit di Jateng yang insineratornya masih di bawah 800 derajat. Tapi mereka bisa meningkatkan sampai 1.000 derajat. Jadi sebenarnya bisa. Maka Dinkes saya minta mendata semuanya itu. Dan akan kami bantu urus langsung ke Menteri LHK,” ujarnya seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pengelola rumah sakit rujukan Covid-19 di Jateng.
Ini Dia Rahasia Filosofi di Balik Batik Kawung…
Menurut dia, persoalan limbah medis Covid-19 bukanlah persoalan biasa sebab limbah medis itu membawa virus Covid-19 yang membahayakan masyarakat. “Kalau tidak dikelola dengan baik, maka akan membahayakan lingkungan sekitar. Saya akan bantu rumah sakit memperoleh izin itu ke LHK. Saya harap ini bisa lebih mudah karena Pak Presiden selalu bilang harus ada terobosan karena kondisinya sekarang ini sedang serius,” tegasnya.
Selama ini, lanjut Ganjar, sejumlah rumah sakit yang memiliki insinerator dan sudah berizin, mengelola limbah Covid-19 secara mandiri. Namun, yang belum berizin, pengelolaan limbah dipercayakan pada pihak ketiga yang menjadi transporter limbah tersebut. “Bukan saya tidak percaya dengan pihak ketiga itu. Tapi saya ingin ini bisa lebih cepat dan tepat penanganannya,” katanya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Kasus Korupsi Bank Jateng, Gubernur Diminta Bertindak
- Gubernur Jateng Ingatkan Pencegahan Gelombang Ketiga Covid-19
- Ganjar Digeruduk Aktivis Mahasiswa di Papua, Diajak Diskusi
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- Muncul Klaster PTM di Purbalingga, Gubernur Ganjar Minta Sekolah Jateng Lakukan Random Test
- Pemerintah Izinkan Anak 12 Tahun Masuk Mal, Ini Pesan Ganjar ke Orang Tua
- 6,5 Juta Penduduk di Jateng Belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.