Gubernur: Jateng Siap Pembatasan Sosial Berskala Besar!
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan kesiapan Provinsi Jateng menerapkan pembatasan sosial berskala besar demi mencegah covid-19.

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan Provinsi Jateng siap menerapkan pembatasan sosial berskala besar dalam mengatasi pandemi virus corona jenis baru (covid-19).
“Sudah siap melaksanakan, Jateng sudah membuat satu protokol agar peraturan itu ditaati dengan berbagai pertimbangan, termasuk sosial dan ekonomi,” kata Gubernur Ganjar Pranowo di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2020).
Ganjar mengaku sudah memerintahkan seluruh bupati/wali kota se-Jateng untuk menghitung sumber daya yang ada kecamatan sampai desa. “Ada berapa toko logistik, bank, rumah sakit, suplai air bersih bagaimana. Kalau nantinya ini dilakukan dan mereka harus membantu, maka semua bisa dikelola dengan baik agar semuanya lancar,” ujarnya.
Residivis Curanmor Temanggung Beraksi Lagi demi Biaya Hidup
Percobaan penerapan protokol itu, menurut Gubernur Ganjar, bahkan sudah dilakukan dengan model isolasi di tingkat desa, termasuk menggerakkan Satpol PP, Linmas yang bekerja sama dengan TNI/Polri untuk menjadi polisi covid-19. Mereka memberikan edukasi pada masyarakat agar menjaga jarak.
“Sebenarnya kami sudah melakukan satu improvisasi di daerah, tentunya dengan mengedepankan kondisi sosial, kultural, dan psikologis masyarakat,” katanya.
Tak Perlu Khawatir
Menurut Gubernur Ganjar Pranowo, masyarakat Jateng tidak perlu khawatir dengan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan pandemi covid-19 di suatu daerah.
“Apa sih prinsipnya dari aturan itu? Ya jaga jarak. Saya tambahi, setiap masyarakat yang keluar rumah harus pakai masker, dengan cara itu maka bisa melindungi,” ujarnya.
Bob Hasan Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Gatot Soebroto Ungaran
Seperti diwartakan, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Indonesia berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam mengatasi pandemi covid-19 dalam rapat kabinet di Istana Kepresidenan Bogor.
Alasan memilih status tersebut adalah karena covid-19 telah menjadi penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dasar hukum yang digunakan menurut Presiden Jokowi adalah UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Peringati HUT ke-80 Jateng, Ahmad Luthfi Beberkan Capaian Positif Pembangunan
- Pomnas 2025 Bakal Digelar di Jawa Tengah, Ungkit Prestasi dan Ekonomi
- Biayai 6.470 Penghuni di 57 Panti, Pemprov Jateng Alokasikan Hampir Rp23 Miliar
- Dampak Tarif Trump, Gubernur Ahmad Luthfi Siapkan Langkah Mitigasi
- Ahmad Luthfi Titip Aspirasi kepada DPD agar Pembangunan Giant Sea Wall Diprioritaskan
- Optimistis! Perputaran uang di Soloraya Great Sale Ditarget Tembus Rp10 Triliun
- Pesta Diskon Soloraya Great Sale Resmi Dibuka! Saatnya Warga Belanja
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.