Ini Perbedaan Kartu Keluarga Nikah Siri dan Nikah Biasa

Kendati bisa memiliki kartu keluarga atau KK, sebenarnya ada beberapa perbedaan KK nikah siri dengan KK nikah resmi.

Ini Perbedaan Kartu Keluarga Nikah Siri dan Nikah Biasa Ilustrasi Kartu Keluarga (Solopos.com/Rohmah Ermawati)

Semarangpos.com, BREBES — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Brebes menerima permohonan KK dari dua pasangan nikah siri. Saat ini pasangan yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu kartu keluarga (KK).

Kasi Pindah Datang, Bidang Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Brebes, Eko Setyawan, mengungkap kedua pasangan nikah siri ini berasal dari Kecamatan Brebes dan Kersana.

“Dua pasangan nikah siri sudah mengajukan permohonan Kartu Keluarga. Sudah jadi dan diterima oleh pemohon. Dalam sepakan ini baru dua. Mungkin nanti bakal lebih banyak (pasangan nikah siri) yang mengajukan KK,” kata Eko Setyawan saat ditemui wartawan di kantornya, Brebes, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Caketum PBNU: Said Aqil, Marzuki, atau Gus Baha?

Kendati sama-sama bisa mengajukan dan memperoleh Kartu Keluarga atau KK, namun menurut Eko, ada perbedaannya.

Eko menerangkan ada sedikit perbedaan antara KK kawin resmi dengan nikah siri. Dalam KK kawin resmi, status perkawinan suami istri ini diberi keterangan tercatat. Sedangkan KK nikah siri status perkawinan diberi keterangan belum tercatat.

Perbedaan lainnya, lanjut Eko, jika laki-laki (suami) memilih tinggal bersama istri sah, maka dalam KK nikah siri namanya tidak dicantumkan. Keterangan nama suami akan muncul bila pasangan nikah siri ini memiliki anak.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Lingkar Kudus Berawal Dari Senggolan

Nama Pria di Kartu Keluarga

Karena dalam keterangan orang tua anak tersebut akan disertakan nama ayahnya. Lain halnya jika pria ini memilih tinggal bersama pasangan sirinya, maka namanya akan dicantumkan dalam KK siri.

“KK siri dengan resmi berbeda. Nama pria bila tidak tinggal serumah tidak akan dicantumkan. Nama pria akan muncul bila mereka punya anak karena akan dicantumkan dalam keterangan orang tua dari anak,” bebernya.

Lebih jauh Eko menerangkan dari dua pasangan yang menikah siri di Brebes itu, salah satunya merupakan pria beristri. Tapi kawin siri dengan wanita lain yang berstatus janda. Sementara seorang lagi merupakan pria berstatus duda dan wanita berstatus janda.

“Yang dari Kecamatan Brebes itu pria beristri yang menikah lagi secara siri dengan wanita janda. Sedangkan dari Kecamatan Kersana, pria duda dan wanita janda,” tambahnya.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.