Jateng Izinkan Sekolah Gelar Tatap Muka Mulai 30 Agustus

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mengizinkan sekolah menggelar tatap muka, terutama di daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 2.

Jateng Izinkan Sekolah Gelar Tatap Muka Mulai 30 Agustus Sekretaris Disdikbud Jateng, Suyanta. (Semarangpos.com-Humas Pemprov Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) mula 30 Agustus 2021.

Kendati demikian, PTM hanya boleh digelar di daerah yang zona aman dari persebaran Covid-19 atau menerapkan PPKM level 3 dan 2. Sedangkan untuk level 4 masih diwajibkan menerapkan pembelajaran secara daring.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Suyanta, mengatakan keputusan untuk menggelar PTM terbatas itu merujuk pada Instruksi Gubernur Jateng No.10/2021 tentang Implementasi PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2.

Baca juga: Terapkan PPKM Level 3, Kendal Izinkan Pembelajaran Tatap Muka

“Pak Gubernur sudah membuat surat edaran yang menyatakan kalau suatu daerah yang masih level 4 maka pembelajaran tetap daring. Begitu juga dengan daerah level 3, tapi masuk aglomerasi level 4. Untuk daerah yang level 2 dan 3 dipersilakan menggelar PTM secara terbatas,” ujar Suyanta, Kamis (26/8/2021).

Kendati demikian, tidak serta merta semua sekolah bisa menggelar PTM secara terbatas. Untuk menggelar PTM, sekolah tersebut harus memenuhi persyaratan dan melakukan berbagai tahapan, seperti uji coba.

“Jadi sekolah yang belum pernah uji coba atau simulasi PTM, wajib melakukan simulasi lebih dulu antar satu hingga dua pekan. Kalau hasilnya baik, maka bisa menggelar PTM terbatas,” imbuh Suyanta.

Selain itu untuk menggelar uji coba PTM, sekolah harus dinyatakan siap serta menjalankan panduan pembelajaran sesuai aturan Dinas Pendidikan.

Tahapan lainnya yang harus dilalui adalah kesiapan sarana dan prasarana. Selain itu, sekolah wajib mengantongi izin dari orang tua, gugus tugas Covid-19 daerah, dan kepala daerah.

“Sekolah yang sudah siap, nanti juga harus mendapat izin atau rekomendasi dari dinas pendidikan setempat. Itu penting, jadi diatur dan dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai, PTM terbatas malah memunculkan klaster baru. Makanya dinas juga harus patuh kepada gugus tugas setempat,” tegas Suyanta.

Siswa Dibatasi 30%

Sementara itu, selama penyelanggaran PTM terbatas, sekolah wajib membatasi jumlah siswa maksimal 30%. Durasi pembelajaran juga dibatasi yakni dua jam untuk yang menjalankan uji coba dan 3 jam untuk yang menerapkan PTM terbatas.

Baca juga: Semarang Gelar PTM Mulai 30 Agustus, Daerah Lain Kapan?

“Selain itu, dalam satu ruang kelas juga diatur jaraknya minimal 1,5 meter. Siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan [prokes] dan langsung pulang. Tidak ada kegiatan ekstrakulikuler dan istirahat,” jelasnya.

Suyanta mengatakan untuk sekolah yang sudah pernah melakukan uji coba PTM, maka Senin (30/8/20201) sudah diperbolehkan menggelar PTM terbatas. Namun, untuk sekolah yang belum uji coba bisa mengajukan terlebih dahulu untuk dilakukan verifikasi baik dari dinas pendidikan maupun gugus tugas Covid-19 setempat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.