Jateng Larang Salat Id Berjemaah di Zona Merah & Oranye
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng hanya mengizinkan salat Id berjemaah digelar di daerah yang masuk zona hijau dan kuning.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng melarang pelaksanaan salat Id berjemaah di daerah yang masuk kategori zona merah dan zona oranye Covid-19.
Salat Id berjamaah untuk merayakan Hari Raya Idulfitri pada 13 Mei 2021 nanti, hanya diizinkan digelar di daerah yang sudah masuk zona hijau dan kuning, atau tingkat risiko penularan Covid-19 rendah.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengaku telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Jateng untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan menggelar salat Id berjemaah.
Baca juga: Ganjar: Semua Pemudik Masuk Jateng Wajib Antigen
“Kita juga minta dukungan seluruh lapisan masyarakan dalam menyiapkan tempat ibadah salat Idulfitri. Yang boleh hanya daerah zona hijau dan kuning,” ujar Ganjar seusai mengikuti rakor dengan Menteri Dalam Negeri secara daring di kantornya, Senin (3/5/2021).
Ganjar menambahkan untuk pemetaan zona hijau dan kuning itu akan dilakukan dengan bekerja sama dengan Kanwil Kemenag Jateng. Pemetaan akan dilakukan mulai dari tingkat desa dan kelurahan.
“Kita akan petakan dari yang paling kecil, yakni desa dan kelurahaan. Untuk yang zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan salat Id. Seperti tahun lalu saja, salatnya di rumah. Itu tidak perlu diperdebatkan,” tegas Ganjar.
Selain salat Id, Ganjar juga meminta warga memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam melakukan pembagian zakat. Aktivitas pembagian zakat sebaiknya tidak menimbulkan kerumunan massa.
“Musala dan tempat ibadah untuk salat tarawih harus ketat [protokol kesehatan]. Pembagian zakat juga jangan sampai menimbulkan kerumunan,” ujarnya.
Pemetaan
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Must’ain Ahmad, saat dihubungi terpisah mengaku saat ini masih melakukan pemetaan daerah yang boleh menggelar salat Id secara berjemaah dan tidak.
“Iya, ini kita lagi memetakan wilayah mana saja yang boleh dan tidak melaksanakan salat Idulfitri. Mungkin dalam beberapa hari kedepan, hasilnya sudah bisa kita sampaikan,” ujar Musta’in kepada Semarangpos.com.
Baca juga: Gubernur Ganjar Pilih Salat Iduladha di Kantor Kemenag
Sedangkan zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan. Secara teknis, pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah penerima.
“Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima. Tidak berkumpul di masjid. Bisa kerja sama dengan lembaga seperti remaja masjid dan lainnya,” tandasnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Penyerahan Pengelolaan Pasar Desa jadi Tantangan Agar BUM Desa Profesional
- DPRD Jateng Dorong Masyarakat Manfaatkan Kecanggihan Teknologi untuk Hal Produktif
- 25 Orang Lolos Tes Potensi Calon Anggota Komisi Informasi Jateng
- Waduh! Ribuan Vaksin AstraZeneca di Kudus Dikembalikan
- Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak Dimulai 24 Desember, Jateng Kapan?
- Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru, Pemprov Jateng Kirim Bantuan
- Walah! Dua Daerah di Jateng Masih PPKM Level 3
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.