Wali Kota Salatiga Larang ASN & Pejabat Terima Parsel Lebaran

Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, melarang pejabat maupun aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemkot Salatiga menerima parsel Lebaran.

Wali Kota Salatiga Larang ASN & Pejabat Terima Parsel Lebaran Wali Kota Salatiga Yuliyanto. (Facebook.com-Yuliyanto SE MM)

Semarangpos.com, SALATIGA – Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, melarang aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Salatiga menerima uang dan bingkisan atau parsel Lebaran.

Pemberian itu dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan kode etik dan berisiko pidana.

Yuliyanto mengatakan larangan menerima parsel Lebaran itu sesuai dengan Surat Edaran No. 450/335/300 tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

Baca juga: Wali Kota Salatiga Izinkan Penjual Takjil Berjualan

“Pimpinan perangkat daerah [OPD] agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan itu. Mereka juga harus menginstruksikan jajarannya agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk parsel Lebaran,” ujar Yuliyanto di rumah dinasnya, Senin (3/5/2021).

Yuliyanto juga menginstruksikan kepada pejabat di lingkungannya agar menyalurkan barang gratifikasi yang diterima ke pihak yang lebih membutuhkan atau lembaga sosial.

“Tapi tetap harus dilaporkan dulu dan ada dokumentasi penyerahannya,” paparnya.

Sementara untuk jajaran Pemkot Salatiga yang tidak kuasa menolak adanya pemberian yang berkategori gratifikasi, wajib melaporkan ke  Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada di Inspektorat Daerah Kota Salatiga.

Terpisah, Penyuluh Anti Korupsi Pratama KPK Inspektorat Daerah Kota Salatiga, Jamil, mengatakan hingga saat ini ada dua laporan dan pengembalian bingkisan.

“Pengembalian atas nama Camat Sidorejo dan staf pranata komputer Diskominfo. Camat Sidorejo Guntur Junanto sejak 2019 rutin melaporkan penerimaan parsel,” jelasnya.

Baca juga: 5 Tips Agar Tetap Sehat Selama Bulan Ramadan di Tengah Pandemi

Ia pun berharap ASN, terutama pejabat mengikuti jejak Camat Sidorejo itu. Mereka mau atau berinisiatif melaporkan penerimaan parsel dan sebagainya ke UPG Inspektorat Daerah.

“Biasanya parcel-parcel itu berasal dari rekanan, perbankan, dunia usaha maupun pihak lain yang mendapat layanan dari dinas terkait,” ujar Jamil.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.