KA Kedungsepur & KA Lokal Cepu Beroperasi Lagi, Ini Syarat Naiknya…

PT KAI Daops IV Semarang kembali mengoperasikan kereta api lokal, yakni KA Kedungsepur dan KA Ekonomi Lokal Cepu di masa PPKM.

KA Kedungsepur & KA Lokal Cepu Beroperasi Lagi, Ini Syarat Naiknya… Ilustrasi KA Kedungsepur. (Dok. Humas KAI Daops IV Semarang)

Semarangpos.com, SEMARANG –PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) IV Semarang kembali mengoperasikan kereta api lokal, KA Kedungsepur dan KA Ekonomi Lokal Cepu relasi Cepu-Surabaya Pasar Turi mulai Rabu (22/9/2021).

Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang, Krisbiyantoro, mengaakan kembali beroperasinya KA Kedungsepur dan KA Ekonomi Lokal Cepu itu setelah mendapat izin dari Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).

“Selain itu, pengoperasian kedua KA lokal itu juga mengacu pada SE Kementerian Perhubungan [Kemenhub] No.69/2021,” ujar Krisbiyantoro di Semarang, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: KA Kedungsepur Semarang Poncol–Ngrombo Grobogan Kembali Beroperasi

Kris, sapaan Krisbiyantoro mengatakan untuk bisa mengakses kedua KA lokal itu penumpang wajib memenuhi seluruh persyaratan yang diterapkan.

Persyaratan itu antara lain harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Bukti vaksinasi Covid-19 itu akan dicek petugas melalui layar komputer sebelum calon penumpang naik kereta.

“Data vaksinasi nanti akan secara otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. Komputer nanti akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Jika data tidak muncul, penumpang bisa menunjukkan kartu vaksin,” terang Kris.

Selain itu, penumpang juga harus menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) saat melakukan pembelian langsung atau go show.

Sedangkan untuk dokumen seperti surat tanda registrasi pekerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lain sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA lokal.

Penumpang juga wajib memenuhi protokol kesehatan (prokes) saat akan naik kereta seperti memakai masker medis atau kain tiga lapis, mencuci tangan, menjaga jarak, dan dalam kondisi sehat. Selain itu, suhu badan penumpang juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celcius.

Belum Vaksin

Pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung selama perjalanan.

Selain itu, penumpang juga dilarang makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 jam. Pengecualian bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

“Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit,” imbuhnya.

Baca juga: Sepekan PPKM Darurat, Mobilitas Warga Jateng Belum Capai Target

Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun juga tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA.

“Dioperasikannya KA lokal ini bertujuan membantu mobilitas masyarakat yang harus bepergian di masa pandemi. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam penenganan Covid-19,” terang Kris.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.