Larangan Mudik, KAI Semarang Operasikan 3 KA Jarak Jauh, Ini Syarat bagi Penumpangnya…

KAI Daops IV Semarang tetap akan mengoperasikan KA untuk perjalanan jarak jauh atau lintas provinsi saat masa larangan mudik Lebaran 2021.

Larangan Mudik, KAI Semarang Operasikan 3 KA Jarak Jauh, Ini Syarat bagi Penumpangnya… Ilustrasi kereta api Indonesia. (Youtube)

Semarangpos.com, SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) IV Semarang tetap akan mengoperasikan tiga kereta api atau KA jarak jauh atau perjalanan antarprovinsi saat masa larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021. Ketiga kereta api tersebut yakni KA Agro Bromo Anggrek, KA Maharani, dan KA Tegal Ekpres.

EVP PT KAI Daops IV Semarang, Wisnu Pramudyo, mengatakan meski dioperasikan, tiga KA jarak jauh itu hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan mendesak atau non-mudik.

“KAI menjalankan KA jarak jauh pada periode itu [6-17 Mei 2021] bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ujar Wisnu di Semarang, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Masjid Wali Loram Kulon Saksi Dinasti Demak di Kudus

Selain KA jarak jauh, PT KAI Daops IV Semarang juga akan mengoperasikan KA lokal selama masa larangan mudik Lebaran. KA lokal yang dioperasikan itu yakni KA Kedungsepur relasi Semarang Poncol-Ngrombo.

“Untuk pemesanan tiket, dilayani melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI. Sedangkan untuk pembelian di loket dilayani 3 jam sebelum keberangkatan,” imbuh Wisnu.

Wisnu menyebutkan total ada 19 KA jarak jauh yang dioperasikan PT KAI saat masa larangan mudik, di mana tiga di antaranya dari PT KAI Daops IV Semarang. Sedangkan untuk KA lokal, total ada 16 KA.

Sementara itu, meski dioperasikan saat masa larangan mudik, perjalanan KA hanya diperuntukan bagi penumpang yang memiliki kebutuhan perjalanan mendesak atau non mudik.

Perjalanan Dinas

Pelaku perjalanan mendesak itu antara lain perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjugan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan non mudik yang ditunjukkan dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah.

Baca juga: Wali Kota Salatiga Larang ASN & Pejabat Terima Parsel Lebaran

Sementara itu bagi pegawai instansi pemerintah, harus memiliki surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II, serta identitas pelaku perjalanan. Sedangkan bagi pegawai swasta harus menunjukkan surat izin dari pimpinan perusahaan.

“Selain surat izin, pelaku perjalanan mendesak harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 baik melalui tes PCR, rapid test antigen, maupun GeNose C19. Surat keterangan itu berlaku maksimal 24 jam sebelum keberangkatan,” terang Wisnu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.