Kades Di Rembang Jadi Tersangka Terkait Tambang Ilegal

Kepala Desa Tahunan, Rembang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal oleh Satreskrim Polres Rembang.

Kades Di Rembang Jadi Tersangka Terkait Tambang Ilegal Lokasi tambang ilegal milik oknum Kades di wilayah Desa Tahunan Kecamatan Sale, Rembang, Senin (4/10/2021). (Detik.com)

Semarangpos.com, REMBANG — Seorang kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal oleh Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah. Tersangka bernama Kasnawi merupakan Kepala Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Rembang.

“Ada dua orang (tersangka), oknum Kades Tahunan Sale selaku pemilik, dan pengelolanya. Pasalnya berlapis, karena kecelakaan kerja akibat kelalaian SOP tambang, izin tambang yang ternyata ilegal. Serta kepemilikan tanah yang digunakan lokasi tambang itu juga tak berizin,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Herry Dwi Utomo saat ditemui Detik.com di ruangan kerjanya, Senin (4/9/2021).

Herry mengungkap tersangka lainnya merupakan pengelola tambang yang bernama Radimin. Penetapan status tersangka terhadap Kasnawi dan Radimin sendiri berawal dari insiden kecelakaan tambang. Dalam kejadian itu seorang pekerja meninggal dunia pada tanggal 7 September 2021.

Baca juga: Ganjar Digeruduk Aktivis Mahasiswa di Papua, Diajak Diskusi

Saat dilakukan penyelidikan, muncul fakta usaha tambang milik Kasnawi, ternyata ilegal. Kini tersangka Kasnawi dan Radimin telah ditahan di Mapolres Rembang. Mereka dijerat dengan tiga pasal sekaligus.

“Pasal pertama adalah pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Artinya di aktivitas usaha tambang milik Kasnawi dan dikelola oleh Radimin, tidak ada SOP,” jelasnya.

Keduanya disangka melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Secara terperinci sangkaannya adalah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPL, alias ilegal.

Selanjutnya, mereka juga dijerat melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dari ketiga pasal sangkaan tersebut, kedua orang tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Serta denda senilai Rp 10 miliar,” jelas Herry.

Baca juga: Sejumlah Baliho Kepak Sayap Puan Maharani Diturunkan, Ada Apa?

Sementara itu, saat ini polisi juga memeriksa 20 orang terkait blokade jalan.

“Total ada sekitar 20 orang yang kami periksa hari ini. Mereka adalah terduga pelaku aksi blokade jalan yang dilakukan selama 2 hari, hari Sabtu kemarin,” lanjutnya.

Blokade Tambang Ilegal

Herry menjelaskan aksi blokade jalan akses menuju tambang ini dilakukan oleh puluhan orang. Caranya, mereka sengaja meninggalkan puluhan unit truk pengangkut di jalanan tersebut. Selain itu, mereka menutup akses jalan dengan menimbun batu bongkahan besar dan batu grosok di jalanan agar tak bisa dilewati.

“Tujuan mereka memblokade itu agar seluruh perusahaan tambang di area tersebut nggak jalan. Karena usaha tambang milik Kasnawi ini ditutup, mereka berusaha menghalangi aktivitas tambang lainnya yang resmi,” katanya.

Pihak kepolisian dibantu warga setempat pun telah membuka blokade jalan tersebut. Batu-batuan yang sengaja diletakkan di jalan, dibersihkan menggunakan alat berat. Sementara truk yang sengaja diparkir menghalangi jalan, dipindahkan.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.