Kejari Blora Tahan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Kios

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan jual beli kios Pasar Induk Cepu.

Kejari Blora Tahan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Kios Dua tersangka kasus jual beli kios Pasar Induk Cepu ditahan Kejari Blora, Selasa (5/10/2021). (Detik.com)

Semarangpos.com, BLORA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan jual beli kios Pasar Induk Cepu.

Kedua tersangka yang ditahan yakni Kabid Pasar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Blora Warso dan Mantan Kepala Pasar Cepu Muhammad Sofaat.

“Sementara kita tahan dua tersangka yakni Warso dan Sofaat. Untuk Sarmidi kita tunggu hasil pemeriksaan tim dokter,” kata Kasi Intel Kejari Blora Muhamad Adung kepada Detik.com, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Kades Di Rembang Jadi Tersangka Terkait Tambang Ilegal

Adung menerangkan tersangka Kepala Dindagkop UKM Blora Sarmidi beralasan sakit. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dokter dari pihak Kejari Blora terkait kesehatan Sarmidi.

“Pengacaranya datang ke kantor bawa surat sakit. Namun untuk memastikan itu, pihak Kejari akan mengecek langsung ke rumah dengan membawa dokter sendiri. Apabila hasil pemeriksaan dinyatakan sehat walafiat maka yang bersangkutan akan kita bawa,” ungkapnya.

Dia menerangkan kedua tersangka bakal ditahan selama 20 hari untuk proses pemberkasan. Sebelum dilimpahkan oleh Kejari Blora ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Kita tahanan selama 20 hari untuk proses penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Hari ada ada dua tersangka yang kita tahan, yakni Warso dan Mohammad Sofaat,” terangnya.

Baca juga: Sadis, Sejoli di Semarang Bunuh Bayi Di Dalam Toilet

Sebelum ditahan kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di kantor Kejari Blora. Dari hasil screening tersebut tersangka Warso dan Sofaat dinyatakan sehat sehingga dititipkan ke Rutan Blora.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejari Blora menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka yakni Kepala Dinas Dindakop UKM Sarmidi, Kepala Bidang Pasar Warso dan pensiunan mantan kepala UPTD II Cepu Muhammad Sofaat.

“Ada tiga tersangka S, W dan MS. Untuk S menjabat sebagai Kepala Dinas Dindagkop, W menjabat Kabid Pasar dan MS adalah pensiunan mantan kepala UPTD II Cepu,” kata Adnan kala itu.

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.