Kejari Blora Tahan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Kios
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan jual beli kios Pasar Induk Cepu.
Semarangpos.com, BLORA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan jual beli kios Pasar Induk Cepu.
Kedua tersangka yang ditahan yakni Kabid Pasar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Blora Warso dan Mantan Kepala Pasar Cepu Muhammad Sofaat.
“Sementara kita tahan dua tersangka yakni Warso dan Sofaat. Untuk Sarmidi kita tunggu hasil pemeriksaan tim dokter,” kata Kasi Intel Kejari Blora Muhamad Adung kepada Detik.com, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Kades Di Rembang Jadi Tersangka Terkait Tambang Ilegal
Adung menerangkan tersangka Kepala Dindagkop UKM Blora Sarmidi beralasan sakit. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dokter dari pihak Kejari Blora terkait kesehatan Sarmidi.
“Pengacaranya datang ke kantor bawa surat sakit. Namun untuk memastikan itu, pihak Kejari akan mengecek langsung ke rumah dengan membawa dokter sendiri. Apabila hasil pemeriksaan dinyatakan sehat walafiat maka yang bersangkutan akan kita bawa,” ungkapnya.
Dia menerangkan kedua tersangka bakal ditahan selama 20 hari untuk proses pemberkasan. Sebelum dilimpahkan oleh Kejari Blora ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
“Kita tahanan selama 20 hari untuk proses penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Hari ada ada dua tersangka yang kita tahan, yakni Warso dan Mohammad Sofaat,” terangnya.
Baca juga: Sadis, Sejoli di Semarang Bunuh Bayi Di Dalam Toilet
Sebelum ditahan kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di kantor Kejari Blora. Dari hasil screening tersebut tersangka Warso dan Sofaat dinyatakan sehat sehingga dititipkan ke Rutan Blora.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejari Blora menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka yakni Kepala Dinas Dindakop UKM Sarmidi, Kepala Bidang Pasar Warso dan pensiunan mantan kepala UPTD II Cepu Muhammad Sofaat.
“Ada tiga tersangka S, W dan MS. Untuk S menjabat sebagai Kepala Dinas Dindagkop, W menjabat Kabid Pasar dan MS adalah pensiunan mantan kepala UPTD II Cepu,” kata Adnan kala itu.
Baca Juga
- Disebar di 15 Lokasi, Semen Gresik Salurkan Hewan Kurban Senilai Rp380 Juta untuk warga Blora dan Rembang
- Tenggelam di Bengawan Solo, ODGJ Blora Ditemukan Meninggal Dunia
- Bandara Ngloram Blora Bakal Dinamai Abdurrahman Wahid
- Ketua DPRD Jateng Soroti Jalan Rusak di Blora
- Viral Video Gadis di Blora Dilabrak Beberapa Wanita Gegara Dituduh Pelakor
- Polres Blora Kumpulkan Perguruan Silat, Ada Apa?
- Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur & Gas, 19 Ekor Kerbau Hilang
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.