KAI Pangkas Masa Berlaku Hasil GeNose C19
PT KAI memangkas masa berlaku atau pemberlakuan hasil pemeriksaan Covid-19 dengan menggunakan GeNose C19 menjadi 1x24 jam.

Semarangpos.com, SEMARANG — PT KAI memangkas masa berlaku hasil tes C0vid-19 mengunakan GeNose C19 untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh. Jika sebelumnya masa berlakunya 3 x 24 jam, mulai 1 April 2021 ini dipangkas menjadi 1 x 24 jam.
Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, pengambilan sampelnya maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Pemangkasan masa berlaku hasil tes GeNose sudah dilakukan PT KAI, namun khusus untuk momen masa liburan. Namun kini berlaku secara keseluruhan.
Baca juga: Mantap! GeNose Sudah Bisa Diakses Stasiun Pekalongan & Cepu
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan perubahan aturan tersebut menyesuaikan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.
“Pelanggan KA jarak jauh yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C19, diharuskan menunjukkan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata dia, dalam rilis yang diterima Semarangpos.com, Kamis.
Kini sudah 44 stasiun yang menyediakan layanan tes GeNose dengan tarif Rp30.000, naik dari sebelumnya Rp20.000. Stasiun tersebut, yakni Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, dan Cirebon Prujakan. Selanjutnya, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, dan Kebumen.
Kemudian Gombong, Sidareja, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Purwosari, Klaten, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, dan Kediri. Begitu pula di Staisun Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya, Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Jember, Ketapang, Probolinggo, dan Kalisetail.
Syarat Tes GeNose
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan ada syarat untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19. Syarat itu yakni calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan. Calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan petugas.
Baca juga: Duh, Lulusan SMK di Jateng Banyak Jadi Pengangguran
Di samping itu, KAI juga masih menyediakan rapid test antigen seharga Rp105.000 di 44 stasiun. “Setiap pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat Mereka tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. “Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” ungkap Supriyanto.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- KA Kedungsepur & KA Lokal Cepu Beroperasi Lagi, Ini Syarat Naiknya…
- KAI Semarang Batalkan Perjalanan 12 KA yang Melintas di Wilayahnya, Ini Daftarnya…
- Rektor UKSW Salatiga Minta Pemerintah Gunakan GeNose untuk Tracing
- Larangan Mudik, KAI Semarang Layani 4.152 Penumpang
- Larangan Mudik, KAI Semarang Operasikan 3 KA Jarak Jauh, Ini Syarat bagi Penumpangnya…
- Jelang Larangan Mudik, Belum Ada Lonjakan Penumpang KA di Semarang
- KAI Semarang Tes Antigen 44.662 Calon Penumpang Kereta
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.