Kawanan Pencuri Mobil Mewah asal Lampung Dibekuk Polisi di Jateng
Aparat Ditreskrimum Polda Jateng meringkus kawanan pencuri mobil mewah asal Lampung yang kerap beraksi di wilayah eks-Keresidenan Banyumas.
Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menangkap kawanan pencuri mobil mewah yang kerap beroperasi di wilayah eks-Keresidenan Banyumas.
Ada tiga pelaku yang ditangkap aparat Polda Jateng setelah dihadiahi timah panas. Sementara, satu orang lagi yang bertugas sebagai penadah, IWN, masih buron.
Ketiga pelaku yang ditangkap merupakan warga Lampung. Mereka yakni Muhidin Hasan (MH), Repi Juanda (RJ), dan Andreansyah (AN). Ketiganya selama ini kerap menjalankan aksinya mencuri mobil di wilayah Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: Distribusi Vaksin Tidak Merata, 4 Daerah di Jateng Enggak Kebagian Jatah
Tercatat sudah ada tiga mobil golongan premium yang digasak kawanan pencuri asal Lampung itu di wilayah Jateng. Tiga mobil itu yakni Honda CRV berpelat nomor R 7656 QA, Toyota Fortuner B 1226 CJC, dan Mitsubishi Pajero Sport R 7235 DC.
Ketiga pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran oleh aparat Polda Jateng hingga ke wilayah Lampung, 1 Agustus lalu.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani, mengatakan ketiga pelaku melakukan aksinya di Kecamatan Sumbang, Banyumas, Kecamatan Bukateja, dan Kecamatan Kutasari Purbalingga.
Sebelum menjalankan aksinya, ketiga pelaku mencari rumah kontrakan di sekitar tempat beraksi. Mereka kemudian melakukan survei di wilayah tersebut untuk mencari sasaran.
“Sasaran mobil yang dicuri tergolong mobil-mobil mewah,” ujar Djuhandani saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (30/8/2021).
Kombes Djuhandani menuturkan setelah mendapatkan lokasi sasaran, pelaku melakukan pencurian dengan cara menjebol jendela rumah. Setelah itu pelaku mengambil kunci mobil dan langsung dibawa kabur.
“AN bertugas mencari sasaran dan menyediakan sepeda motor untuk melakukan aksi. Kemudian RJ bertugas menjebol rumah dan mencari kunci mobil. Sedangkan MH mengawasi RJ saat mencari kontak,” imbuh Djuhandani.
Kabur
Mobil yang dicuri pun oleh ketiga tersangka dibawa ke Lampung dan dijual ke IWN, yang berperan sebagai penadah.
Polisi pun sudah berusaha menangkap IWN saat di Lampung. Namun, saat didatangi di rumahnya, IWN sudah lebih dulu menghilang, alias kabur.
Baca juga: Masuk Jateng Wajib Vaksin, Polisi Dirikan Pos Pemeriksaan di Jalur Perbatasan
Djuhandani menyebut tiga mobil yang digasak pelaku itu dijual ke IWN sekitar Rp60 juta hingga Rp80 juta. Ketiga mobil itu pun berhasil diamankan polisi di rumah IWN di Desa Kalibening, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Sementara itu, tiga tersangka yang diringkus saat ini diamankan di Mapolda Jateng. Ketiganya dijerat Pasal 364 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Tambang Ilegal Sulit Diberantas, Butuh Komitmen Tegas Pemerintah
- Kapolda Jateng: Tak Ada Izin Keramaian Tahun Baru
- Perampok Pet Shop di Colomadu Karanganyar DIbekuk
- Polda Jateng Siapkan Skenario Hadapi Libur Nataru
- Polisi Siagakan 72 Pospam di Objek Wisata Jateng
- Cari Sayur, Warga Boyolali Malah Temukan Mortir
- Fakta Baru Soal Video Truk Oleng di Jalan Tol
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.