Kejari Grobogan Tahan Dua Mantan Kades Gegara Korupsi
Kejari Grobogan menahan dua mantan kades terkait kasus korupsi di Desa Jenengan, Kecamatan Klambu, dan Desa Jetak, Kecamatan Pulokulon.
Semarangpos.com, PURWODADI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menahan dua mantan kades terkait kasus korupsi dana hasil lelang kas desa, pengelolaan hasil penarikan PBB, dan APBDes, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Grobogan.
“AS merupakan mantan Kepala Desa Jenengan, Kecamatan Klambu. Untuk AS sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditahan. Kemudian tersangka ANS mantan Kepala Desa Jetak, Kecamatan Pulokulon,” jelas Kasi Pidsus Kejari Purwodadi, Iwan Nuzuardhi didampingi Kasi Intel, Frengki Wibowo, Jumat (24/12/2021).
Kasus korupsi yang menjerat AS, menurut Iwan, adalah penyalahgunaan dana hasil lelang tanah kas desa. Juga penyalahgunaan pengelolaan dana hasil penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlangsung pada 2015.
Baca juga: 500 Kios Hangus Dalam Kebakaran Pasar Induk Kroya Cilacap
“Tersangka AS ini tidak menyetorkan dana hasil lelang tanah kas desa, termasuk dana hasil penarikan PBB. Total uang yang dikorupsi mencapai Rp106.400.000,” jelas Kasi Pidsus.
Tersangka AS diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b; Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b; Pasal 8 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kejari Grobogan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM MP
Kasus Korupsi Kades Jetak
Sedang untuk kasus korupsi yang menjerat ANS adalah penyelewengan dana APBDesa tahun anggaran 2016 – 2017. Selama kurun waktu tersebut ANS sebagai Kades Jetak saat itu berdasar audit BPK telah menyelewengkan APBDesa sebesar Rp 682.771.620.
ANS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP; Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Kejaksaan telah melakukan penahanan kedua mantan kades tersebut dalam 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, mengingat pengadilan membatasi pelimpahan, kami akan melanjutkan perpanjangan penahanan kedua tersangka korupsi tersebut,” jelas Kasi Pidsus.
Baca Juga
- Pemerasan Perangkat Desa di Grobogan, Pria Mengaku Wartawan Ditangkap
- Polres Grobogan Akan Autopsi Jenazah Siswi SD di Grobogan
- Kronologi Kematian Siswi SD di Grobogan, Diduga Korban Penganiayaan
- Bocah SD di Grobogan Tewas, Diduga Korban Penganiayaan
- Kapolda Jateng Meresmikan Gedung Mapolsek Geyer
- Disdik Grobogan Gandeng BIN Jateng Genjot Vaksinasi Anak
- Bupati Grobogan Beri Penghargaan 3 Kades Terkait Dana Desa
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.