Kejari Grobogan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM MP

Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menahan G, tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana eks PNPM-MP di UPK Tawangharjo.

Kejari Grobogan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM MP Tersangka G (baju tahanan) diperiksa di Kejari Grobogan sebelum akhirnya ditahan di tahanan Mapolres Grobogan, Kamis (4/11/2021). (dok.Kejari Grobogan)

Semarangpos.com, PURWODADI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menahan G, tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan atau PNPM MP pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tawangharjo.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka G dilakukan dalam kurun waktu 2017 hingga 2019. Tersangka merupakan Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan di Kecamatan Tawangharjo,” jelas Kajari Grobogan Iqbal melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Iwan Nuzuardhi didampingi Kasi Intel, Frengki Wibowo, di Kantor Kejari Grobogan, Kamis (4/11/2021).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum dilakukan karena telah memenuhi syarat formil dan materil. “Tersangka G kita titipkan di tahanan Mapolres Grobogan,” jelasnya.

Baca juga: Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Grobogan

Tersangka G melakukan korupsi dana PNPM kurun waktu 2017 hingga 2019 di kantor UPK Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM/Eks PNPM-Mpd) Kecamatan Tawangharjo. Di mana DAPM mengelola dana program ekonomi untuk simpan pinjam perempuan.

Menurut Kajari, tersangka G selaku Sekretaris UPK menagih dan menerima uang pembayaran pinjaman dari kelompok peminjam. Ada sebanyak 34 kelompok di beberapa desa di Kecamatan Tawangharjo.

“Namun yang setoran yang telah diterima G tidak disetorkan kepada bendahara UPK dalam kurun waktu 2017, 2018 dan 2019. Totalnya mencapai Rp633.724.500,” katanya.

Baca juga: Pemprov Jateng Data Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa

Kerugian Negara Korupsi PNPM

Hal ini diperkuat dengan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Grobogan Nomor LAP.356/81/ OP.21/2021. Di mana kerugian negara akibat tindak koruspi oleh tersangka G adalah Rp633.724.500.

“Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian ada negosiasi antara tersangka G dan para pengurus UPK Kecamatan Tawangharjo. Tersangka G sebelum tahap penyidikan telah mengembalikan dana sebesar Rp302.110.500kepada pihak UPK Tawangharjo. Kemudian pada tahap penyidikan kembali menitipkan R.331.614.000. Ini sebagai asset recovery dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap G, lanjutnya, primair Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidari Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.