Babak Baru Kasus Korupsi Makelar Tanah Bulog di Grobogan

Penyidilkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bulog dengan tersangka K, 78, sudah selesai dan berkas perkara telah diserahkan ke penuntut umum.

Babak Baru Kasus Korupsi Makelar Tanah Bulog di Grobogan Kajari Grobogan Iqbal (tengah) didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Iwan Nuzuardhi, dan Kasi Intel, Frengki Wibowo, menjelaskan kasus korupsi pengadaan tanah oleh tersangka K, warga Desa Danyang, Kecamatan Purwodadi, di Kantor Kejari Grobogan, Rabu (29/9/2021). (Semarangpos.com/Arif Fajar S)

Semarangpos.com, PURWODADI — Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan memasuki babak baru. Yakni penyidikan kasus dengan tersangka seorang makelar berinisial K tersebut telah selesai.

“Penyidilkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka K, 78, sudah selesai dan berkas perkara telah diserahkan ke penuntut umum. Saat ini tahap penelitian untuk menentukan dapat/belum naik ke tahap penuntutan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan, Iqbal didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Iwan Nuzuardhi, dan Kasi Intel, Frengki Wibowo, di Kantor Kejari Grobogan, Rabu (29/9/2021).

Terungkapnya kasus korupsi penggelembungan harga dalam pengadaan tanah Perum Bulog, berdasar temuan dan laporan masyarakat. Kejaksaan Negeri Grobogan juga telah menetapkan K, warga Danyang, Kecamatan Purwodadi, sebagai tersangka.

Baca juga: BMKG Siap Luncurkan Informasi Gempa Melalui HT

Kasus ini berawal ketika pada tahun 2018 Perum Bulog membeli tanah di Desa Mayahan, Tawangharjo seluas 60.282 meter persegi dengan harga Rp26.380.899.990. Rencananya untuk pembangunan modern rice milling plant (MPMP), Corn Drying Centre (CDC) dan Gudang Kedelai.

Perum Bulong kemudian pada tanggal 8 Juni telah mentransferkan dana pengadaan tanah di Desa Mayahan melalui rekening Divre Jawa Tengan kemudian ke Sub Divre Semarang baru disalurkan ke masing-masing rekening warga pemilik tanah. Setelah dipotong pajak nilainya Rp25.127.523.800.

Dari uang tersebut ternyata telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening cadangan atas nama K, sebesar Rp5.627.609.800. Ada dugaan korupsi dilakukan K dengan cara penggelembungan harga tanah. Kemudian berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi, ditemukan kerugian negara Rp4.999.421.705.

Baca juga: Kegiatan di Grobogan Hingga Agustus 2021 Belum Capai Target

Tersangka Lain Korupsi Tanah Bulog

“Tersangka juga telah mengembalikan uang sebesar Rp900 juta dan kejari menyita satu mobil Toyota Fortuner bernopol K 8389 BF. Sedangkan tersangka tidak ditahan karena pertimbangan usia dan kondisi pandemi,” jelas Kajari Grobogan.

Sedangkan mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan tanah Perum Bulog, Kajari Iqbal mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

“Saat ini satu tersangka, kendati demikian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Nanti kalau ada akan kita sampaikan ke rekan-rekan media,” imbuh Kajari.

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.