Kerap Timbulkan Korban Jiwa, Pasang Jebakan Tikus Berlistrik Bisa Berujung Penjara

Polda Jateng mengimbau masyarakat tidak memasang jebakan tikus berlistrik di area persawahan karena kerap menimbulkan korban jiwa.

Kerap Timbulkan Korban Jiwa, Pasang Jebakan Tikus Berlistrik Bisa Berujung Penjara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, saat dijumpai wartawan di Mapolda Jateng, Kamis (26/8/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengimbau warga untuk tidak memasang jebakan tikus berlistrik, terutama di area persawahan.

Hal itu dikarenakan jebakan tikus berlistrik kerap menimbulkan korban jiwa. Dikutip dari Semarangpos.com, total sudah ada 20 warga di Sragen yang meninggal dunia akibat tersengat listrik dari jebakan tikus yang dipasang di persawahan.

Menanggapi hal itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, pun mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan izin pemasangan listrik di persawahan.

Baca juga: Masuk Jateng Wajib Vaksin, Polisi Dirikan Pos Pemeriksaan di Jalur Perbatasan

“Kebanyakan ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus,” ujar Kabid Humas Polda Jateng di kantornya, Jumat (27/8/2021).

Iqbal mengatakan izin pemasangan listrik di area persawahan sebenarnya harus melewati beberapa tahapan. Tahapan itu antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan Kementerian Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas terkait.

“Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online,” jelas Iqbal.

Setelah itu, pihak yang ingin memasang instalasi listrik di area persawahan juga harus mendaftar ke PLN dan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik yang digunakan sesuai ketentuan.

“Dalam pernyataannya, pihak yang mengajukan izin juga harus menuliskan peruntukan listrik. Seperti untuk pompa air atau lainnya,” imbuh Iqbal.

Sayangnya, dalam banyak kasus warga menggunakan listrik tidak hanya untuk pompa air. Mereka juga memanfaatkan aliran listrik untuk membuat jebakan tikus.

Jebakan tikus berlistrik inilah yang kerap menimbulkan korban jiwa. Terbaru, seorang warga Desa Gabusan di Tanon, Sragen, Suparlan, 69, meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasangnya sendiri di area persawahan, Senin (23/8/2021).

Korban ke-20

Suparlan menjadi korban ke-20 di Sragen yang meninggal dunia akibat jebakan tikus beraliran listrik.

Menurut Iqbal, sebenarnya ada berbagai cara yang lebih aman membasmi tikus di area persawahan. Cara itu seperti menggunakan burung hantu atau menembak dengan senapan angin.

“Menggunakan jebakan listrik memang banyak membunuh tikus. Tapi, pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan karena membahayakan orang lain,” tegasnya.

Baca juga: Petani Sragen Ramai-Ramai Bongkar Jebakan Tikus Berlistrik, Takut Ancaman Pidana?

Iqbal pun menyebut orang yang memasang jebakan tikus beraliran listrik hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain bisa dijerat pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancamannya Pasal 359 KUHP, di mana barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan satu tahun,” jelasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.