Komplotan Pembobol ATM di Jateng Diringkus

Polisi meringkus komplotan pembobol mesin ATM di Jawa Tengah (Jateng), komplotan ini berhasil menggasak uang total Rp947 juta.

Komplotan Pembobol ATM di Jateng Diringkus Komplotan pembobol mesin ATM di Jateng yang ditangkap polisi, Jumat (1/10/2021). (Detik.com)

Semarangpos.com, SEMARANG — Polisi meringkus komplotan pembobol mesin ATM di Jawa Tengah (Jateng). Enam pelaku selama ini sudah beraksi di sejumlah lokasi dan menggasak uang total Rp947 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan enam orang tersangka ditangkap pada Minggu (26/9/2021) lalu, di dua tempat berbeda. Masing-masing tersangka berinisial MS, AM, MN, MA, SY dan AR.

“Dalam penyelidikan yang dilaksanakan kita menangkap enam pelaku. Jadi semua sudah kita tangkap, lengkap,” kata Djuhandani di Mapolda Jateng, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Retakan Tanah Pascagempa di Brebes, Bahaya Lho

Para tersangka itu ditangkap berdasarkan peristiwa pada Minggu (12/9/2021). Ketika itu komplotan ini beraksi membobol ATM CIMB Niaga di minimarket di Kembangarum, Mranggen, Kabupaten Demak. Kerugian mencapai Rp97,1 juta.

“Ada empat lokasi, yang di Mranggen ini, enam orang ikut semua,” jelasnya.

Tiga lokasi lainnya yaitu pada 10 September lalu di ATM kantor kas Bank BPD Jateng Godong, Grobogan, tapi gagal. Kemudian 17 September ATM BRI di kantor Samsat Ungaran, Kabupaten Semarang, yang juga gagal.

Terakhir yaitu 18 September di minimarket di Gunungpati Kota Semarang dengan hasil curian mencapai Rp850 juta. “Di Samsat Ungaran mereka gagal karena gas yang untuk ngelas habis. Kemudian di Godong mereka merasa ada yang melihat aksi mereka,” ujarnya.

Baca juga: Menelusuri Jejak DN Aidit di Kota Semarang

Ancaman Hukumn Pembobol ATM

Modus yang dilakukan para tersangka cukup tertata yaitu mulai dari memeriksa situasi di sekitar target. Kemudian membawa mobil dan truk sewaan untuk ke lokasi. Truk selain digunakan untuk membawa hasil kejahatan juga untuk menutupi lokasi. Yakni ketika mereka menjebol tembok dan membobol mesin ATM.

“Barang bukti yang kita amankan selain uang dari ATM. Ada sisa yang mereka gunakan termasuk alat yang digunakan pelaku. Ada mobil dan satu truk warna biru putih. Truk itu saat melaksanakan aksi untuk menutupi,” jelas Djuhandani.

Mereka bahkan menyiapkan diri dengan berlatih mengelas. Meskipun sudah memiliki latar belakang sebagai tukang bangunan. “Jadi mereka latihan dulu mengelas besi ini,” katanya.

“Dari hasil kejahatan ada yang mereka bagi. Kemudian ada yang dihabiskan untuk senang-senang foya-foya. Serta ada yang dibelikan tanah,” jelasnya.

Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.