Korban Pinjol Ilegal, Ini Lho Cara Lapor ke Polda Jateng

Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng meminta masyarakat yang jadi korban teror pinjol ilegal tak ragu lapor ke polisi.

Korban Pinjol Ilegal, Ini Lho Cara Lapor ke Polda Jateng Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, meminta masyarakat yang menjadi korban teror pinjol ilegal tak ragu melapor ke polisi. (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG — Masyarakat yang menjadi korban teror atau intimidadi dari jasa pinjaman online atau pinjol ilegal diminta Kepala Polda Jawa Tengah (Kapolda Jateng), Irjen Pol. Ahmad Luthfi, untuk tidak ragu melapor ke aparat kepolisian atau Polda Jateng.

Selain itu, Kapolda Jateng meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap bujukan dan rayuan dari pinjol ilegal. Salah satunya dengan tidak menanggapi tawaran pinjol yang biasanya diberikan melalui pesan singkat. Baik melalui aplikasi Whatsapp (WA) maupun SMS.

“Tidak usah direspons, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silakan melapor ke kantor polisi,” ujar Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Jaringan Narkoba Klaten, Lima Tersangka Ditangkap

Iqbal mengatakan saat ini Polda Jateng melalui Ditreskrimsus telah membuka aduan bagi warga masyarakat yang menjadi korban pinjol. Pelaporan bisa disampaikan secara daring atau menghubungi call center.

Untuk melapor secara daring, pelapor atau korban bisa langsung mengakses situs web Ditreskrimsus Polda Jateng di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan untuk call center, pelapor bisa menelepon di nomor 024-8413 544.

Iqbal menyatakan beberapa waktu lalu pihaknya menerima aduan dari seorang warga yang menjadi korban pinjol ilegal. Pelaku pinjol ilegal itu berdalih telah mentransfer uang ke korban, namun setelah dicek kosong atau fiktif.

“Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer uang Rp2,3 juta, tapi fiktif,” ujar Iqbal.

Baca juga: Ada Ancaman Pinjaman Online, Lapor Polisi!

Laporan Teror Pinjol Ilegal ke Polda

Setelah itu, teror pinjol ilegal dimulai. Sejumlah penagihan secara kasar dan ancaman untuk mempermalukan korban ke seluruh kontak telepon dan mengunggah konten porno pun dilancarkan.

“Karena teror kasar dan merasa tertipu ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta. Kasus ini sudah diungkap Selasa [19/10/2021] lalu,” tambah Kabid Humas Polda Jateng.

Teror Pinjol ilegal, lanjut Iqbal, menargetkan tekanan psikologis pada korbannya. Korban akan dipermalukan sehingga harus membayar agar aibnya tak dibuka. Bahkan akibat teror dan intimidasi pelaku ini, ada korban yang nekat mengakhiri hidupnya.

Baca juga: Demo BEM SI 2 Tahun Jokowi Ma’ruf Memanas

“Seperti kasus pada awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS, 38 di Wonogiri, meninggal akibat bunuh diri. Dia diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih utang dari pinjol ilegal,” ungkap Iqbal.

Iqbal menilai kasus itu cukup menggambarkan betapa sadisnya teror penagih utang pinjol ilegal dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korban. Untuk itu, Kabidhumas mengulangi pesannya agar masyarakat tak ragu melaporkan ke polisi jika menjadi korban atau mendapat teror pinjol ilegal.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.