KORUPSI SEMARANG : Mantan Pegawai BTPN Hanya Korban Pemkot?
Mantan pegawai BTPN Diah Ayu Kusumaningrum (kiri) yang didakwa menghilangkan Rp26,7 miliar dana kas daerah Pemkot Semarang, Rabu (13/7/2016), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)
Baca Juga
- Mantan Aspidsus Kejaksaan Jateng Cabut BAP
- Jaksa Kejaksaan Jateng Klaim Tolak Tambahan Uang Suap Perkara Kepabeanan
- Bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama Dijebloskan ke LP Kedungpane
- Duh, Aplikasi Tipikor Kejaksaan Jateng Hasil Suap
- Suap Mantan Aspidsus Kejaksaan Jateng Mengalir ke Kepala Kejaksaan?
- Wujudkan Anti-Korupsi, Bea Cukai Semarang Canangkan WBK & WBBM
- KORUPSI SEMARANG : Kejaksaan Pastikan Unsur Pemaksaan di Kasus Suap BPN
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.