Mantan Aspidsus Kejaksaan Jateng Cabut BAP

Mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin, mencabut BAP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/3/2020).

Mantan Aspidsus Kejaksaan Jateng Cabut BAP Mantan Aspidsus Kejakti Jateng Kusnin menghadiri sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/3/2020). (Antara-Immanuel Citra Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jateng, Kusnin, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/3/2020), mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sebagaimana kerap diberitakan mantan Aspidsus Kejaksaan Jateng itu tengah diadili dalam rangkaian sidang kasus dugaan suap yang ditangani oleh institusi penegakan hukum tempatnya bertugas. Uang suap itu berasal dari pengusaha pelaku tindak pidana kepabeanan

Pencabutan BAP itu disampaikan penasihat hukum Kusnin, Junaedi, saat menyampaikan pembelaan dalam sidang, Senin. Menurut Junaedi, terdakwa mencabut keterangan yang berkaitan dengan penyerahan uang Sin$244.000 oleh Alfin Suherman yang dilakukan di Stasiun Tawang Semarang.

Musim Kemarau di Jateng Diprediksi Tiba Bulan Mei

“Terdakwa tidak pernah menerima uang dari Alfin Suherman,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistiyono itu.

Arahan Kejaksaan Agung

Ia menjelaskan keterangan yang disampaikan mantan Aspidsus Kejaksaan Jateng dalam BAP tersebut diakui sesuai dengan arahan dari Kejaksaan Agung untuk keperluan internal. “Disampaikan oleh Kejaksaan Agung keterangan tersebut untuk keperluan internal daripada perkara ini ditangani oleh KPK,” katanya.

Penumpang Bus di Terminal Tingkir Salatiga Terpantau Demam

Kusnin, lanjut dia, sudah mengajukan permohonan untuk memberi tambahan keterangan saat penyidikan berjalan, namun tidak ditanggapi oleh penyidik. Selain itu, kata dia, tidak pernah ada alat bukti kuat yang membuktikan pemberian uang kepada mantan Aspidsus Kejaksaan Jateng itu.

Kusnin kini tengah dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang diberikan oleh Alfin Suherman, kuasa hukum bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma. Surya kala itu sedang menghadapi kasus tindak pidana kepabeanan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng.

Atas fakta dalam persidangan tersebut, Junaedi meminta hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap kliennya. Terhadap pembelaan yang disampaikan terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum diberi kesempatan menyampaikan replik pada sidang yang akan datang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.