Larang Mudik Lebaran, Pengamat Minta Presiden Terbitkan Perpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera mengeluarkan Perpres tentang Pelarangan Mudik Lebaran 2021 jika ingin kebijakan larangan mudik efektif.
Semarangpos.com, SEMARANG – Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Menurutnya, perpres akan menjadi payung hukum dan regulasi bagi aparatur sipil negara, terutama kepolisian dalam bertindak menjalankan kebijakan tersebut.
“Supaya efektif, sebaiknya pemerintah menerbitkan Perpres. Dengan perpres, semua instansi kementerian dan lembaga terkait bisa bekerja maksimal,” ujar Djoko dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Pakar Transportasi: Nanti Pada Gowes dari Jakarta
Djoko mengatakan pelarangan mudik Lebaran pada masa pandemi Covid-19 sebenarnya pernah diterapkan tahun lalu. Namun, aturan itu berjalan kurang efektif karena masih banyak pemudik yang pulang kampung.
Berdasarkan data yang dimilikinya dari Dinas Perhubungan Jateng, tahun lalu ada sekitar 1.293.658 orang yang masuk ke Jateng. Tahun ini, potensi mudik diprediksi mencapai 5.956.025 orang.
“Makanya, perlu adanya Perpres terkait pelarangan mudik. Supaya Polri bisa bekerja maksimal karena ada dukungan dana untuk menjalankan kebijakan itu. Tahun lalu tidak ada perpres, hanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan Pergub DKI Jakarta,” ujar Djoko.
Moda Transportasi
Selain itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu juga meminta pemerintah bertindak tegas dalam menjalankan kebijakan pelarangan mudik tersebut.
Salah satunya dengan menerapkan larangan bagi semua moda transportasi beroperasi pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.
“Operasional transportasi baik di bandara, terminal bus, stasiun kereta, dan pelabuhan harus dihentikan selama larangan mudik. Sehingga, tidak ada celah bagi masyarakat untuk mudik. Itu jika pemerintah mau serius melarang,” tuturnya.
Baca juga: Larangan Mudik, 655 Kendaraan Dipaksa Putar Balik dari Jateng
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinasi (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PKM), Muhajir Effendi, mengeluarkan larangan bagi semua kalangan, baik ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan swasta untuk mudik Lebaran. Larangan itu diterapkan mulai 6-17 Mei 2021.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk menekan meluasnya persebaran Covid-19 yang mungkin terjadi setelah masa libur panjang atau mudik Lebaran.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- 5 Tips Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran
- Presiden Jokowi Resmikan 4 Embung di 3 Kabupaten di Jateng
- Kasus Covid-19 di 5 Provinsi Jadi Perhatian Jokowi, Mana Saja
- Gubernur Ganjar Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun ke Presiden Jokowi
- Sambangi Proyek Tol Semarang-Demak, Jokowi Sebut Jadi Solusi Macet Puluhan Tahun
- Kunjungi Bandara Purbalingga, Presiden Jokowi: Semoga Bisa Pacu Ekonomi Jateng Selatan
- Pamer Naik Taksi Online di Hari Transportasi Umum, Wali Kota Semarang Tuai Kritik
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.