Larang Mudik Lebaran, Pengamat Minta Presiden Terbitkan Perpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera mengeluarkan Perpres tentang Pelarangan Mudik Lebaran 2021 jika ingin kebijakan larangan mudik efektif.

Larang Mudik Lebaran, Pengamat Minta Presiden Terbitkan Perpres Ilustrasi mudik dengan sepeda motor (Desi Suryanto-Harianjogja,com)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Menurutnya, perpres akan menjadi payung hukum dan regulasi bagi aparatur sipil negara, terutama kepolisian dalam bertindak menjalankan kebijakan tersebut.

“Supaya efektif, sebaiknya pemerintah menerbitkan Perpres. Dengan perpres, semua instansi kementerian dan lembaga terkait bisa bekerja maksimal,” ujar Djoko dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Pakar Transportasi: Nanti Pada Gowes dari Jakarta

Djoko mengatakan pelarangan mudik Lebaran pada masa pandemi Covid-19 sebenarnya pernah diterapkan tahun lalu. Namun, aturan itu berjalan kurang efektif karena masih banyak pemudik yang pulang kampung.

Berdasarkan data yang dimilikinya dari Dinas Perhubungan Jateng, tahun lalu ada sekitar 1.293.658 orang yang masuk ke Jateng. Tahun ini, potensi mudik diprediksi mencapai 5.956.025 orang.

“Makanya, perlu adanya Perpres terkait pelarangan mudik. Supaya Polri bisa bekerja maksimal karena ada dukungan dana untuk menjalankan kebijakan itu. Tahun lalu tidak ada perpres, hanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan Pergub DKI Jakarta,” ujar Djoko.

Moda Transportasi

Selain itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu juga meminta pemerintah bertindak tegas dalam menjalankan kebijakan pelarangan mudik tersebut.

Salah satunya dengan menerapkan larangan bagi semua moda transportasi beroperasi pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

“Operasional transportasi baik di bandara, terminal bus, stasiun kereta, dan pelabuhan harus dihentikan selama larangan mudik. Sehingga, tidak ada celah bagi masyarakat untuk mudik. Itu jika pemerintah mau serius melarang,” tuturnya.

Baca juga: Larangan Mudik, 655 Kendaraan Dipaksa Putar Balik dari Jateng

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinasi (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PKM), Muhajir Effendi, mengeluarkan larangan bagi semua kalangan, baik ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan swasta untuk mudik Lebaran. Larangan itu diterapkan mulai 6-17 Mei 2021.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk menekan meluasnya persebaran Covid-19 yang mungkin terjadi setelah masa libur panjang atau mudik Lebaran.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.