MAKI: 3 Putusan Gugatan Sederhana di PN Solo Bermasalah

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin, mengungkapkan terdapat tiga gugatan sederhana di PN Solo yang bermasalah.

MAKI: 3 Putusan Gugatan Sederhana di PN Solo Bermasalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Antara-Ogen)

Semarangpos.com, SEMARANG — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin, Jumat (12/6/2020), mengungkapkan terdapat tiga perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Solo. Ketiga perkara PN Solo itu dianggap bermasalah karena diduga diputus oleh hakim melebihi dari kewenangannya.

Dihubungi Kantor Berita Antara di Semarang, Koordinator MAKI Boyamin Saiman memaparkan ketiga perkara tersebut diputus oleh hakim ketua yang sama.

Menurut dia, ketiga perkara tersebut masing-masing No. 2/Pdt.G.S/2020/PN Skt, 3/Pdt.G.S/2020/PN Skt, dan 9/Pdt.G.S/2020/PN Skt. Ketiganya diputus setelah diajukan keberatan terhadap putusan hakim tunggal yang menangani perkara itu.

Sedapnya Gulai Kambing Bustaman Nan Legendaris di Semarang

“Para penggugat pada tiga perkara itu mengajukan keberatan yang selanjutnya dikabulkan,” katanya. Menurut dia, putusan ketiga perkara yang semuanya diadili oleh majelis hakim yang diketuai hakim berinisial M tersebut diduga melebihi kewenangan yang seharusnya.

Ia mencontohkan perkara No. 2/Pdt.G.S/2020/PN Skt yang dalam putusannya menyatakan seseorang tidak cakap dalam melakukan tindakan hukum apapun karena sakit. “Dan yang lebih parah lagi, hakim membatalkan putusan pelaksanaan eksekusi oleh PN Surakarta yang sudah dilaksanakan dua tahun sebelumnya,” katanya.

Adapun dua perkara lainnya, katanya, merupakan gugatan yang saling berkaitan. Kini perkara tersebut dalam pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Babat Gangsa Pak Karmin Mberok Semarang Pancen Nyus Tenan

Dalam perkara No. 3/Pdt.G.S/2020/PN Skt, katanya, Hakim PN Solo itu menyatakan memerintahkan penghentian penyidikan perkara pidana terhadap pihak yang dimenangkan dalam gugatan tersebut.

Undang Keberatan

Menurut dia, putusan PN Solo yang dianggap bermasalah itu ditetapkan setelah diajukan keberatan atas gugatan sederhana yang sebelumnya diadili oleh hakim tunggal.

Ia menambahkan putusan yang diduga bermasalah ini juga pernah terjadi di PN Semarang. Perkara itu kemudian berbuntut panjang karena terbukti terdapat pidana suap yang ditangani oleh KPK.

Alami Dehidrasi di Alas Ketonggo Ngawi, Kru Sara Wijayanto Hampir Pingsan

MAKI, lanjut dia, sudah meminta salinan putusan ketiga perkara itu serta putusan gugatan perdata lain yang juga diadili oleh hakim yang sama sebagai bahan untuk pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memeriksa empat hakim PN Surakarta yang mengadili perkara perdata yang putusannya memerintahkan penghentian penyidikan perkara pidana terhadap pihak yang dimenangkan dalam gugatan tersebut.

Empat hakim yang diperiksa tersebut masing-masing EM, M, SW, serta NH. Keempat hakim tersebut mengadili permohonan gugatan sederhana dan upaya keberatan yang diajukan oleh seorang kurator bernama Albert Riyadi Suwono terhadap PT Bank Central Asia sebagai tergugat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.