Nahas, Pengendara Motor di Grobogan Tewas Tertabrak Truk
Nasib malang menimpa seorang perempuan muda pengendara motor di Grobogan, Jawa Tengah yang tertabrak truk hingga meninggal dengan luka parah.
Semarangpos.com, PURWODADI — Nasib malang menimpa seorang perempuan muda pengendara motor di Grobogan, Jawa Tengah. Tatkala berusaha mengindari tumpukan pasir di pinggir jalan, sepeda motor perempuan Grobogan itu oleng dan tertabrak truk. Korban meninggal dengan luka parah.
Informasi yang dihimpun Semarangpos.com menyebutkan peristiwa kecelakaan sepeda motor matik yang tertabrak truk terjadi Selasa (22/7/2020) pukul 09.15 WIB. Lokasi kecelakaan di jalan umum umum Desa Cingkrong menuju Desa Candisari tepatnya Dusun Kebonagung, Desa Candisari , Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan sepeda motor matik berpelat nomor K 2923 BBF yang melaju dari arah utara dengan truk berpelat nomor H 1937 ES yang melaju dari arah selatan.
Puncak Telomoyo Viral, Ganjar Minta Ditutup
Pengendara sepeda motor matik Azizah Nurul Aini , 18, warga Kecamatan Kebonagung, Demak, Jateng melaju dengan kecepatan tinggi di jalan umum desa. Sampai di lokasi kejadian tepanya di depan rumah Rusdi, korban berusaha mengindari tumpukan pasir.
Slip hingga Oleng
Diduga kendaraan slip dan oleng ke kanan. Nahas, bersamaan saat itu melajut truk yang dikemudikan Agung Mustajib, 45, warga Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Kecelakaan tak bisa diindari, perempuan Grobogan itu tertabrak truk.
“Jadi pas korban oleng ke kanan, bersamaan itu melaju truk dari arah selatan. Jarak yang terlalu dekat pengemudi truk tidak dapat mengindari dan terjadi tabrakan,” jelas Kanit Laka Lantas Polres Grobogan Iptu Candra Bayu Septi kepada wartawan, Selasa.
Di Klaten, Dyodoran Coba Opor Bebek Bu Yadi
Unit Laka Lantas Polres Grobogan langsung menuju lokasi kejadian. Namun, pengendara sepeda motor sudah meninggal dunia di lokasi kecelakaan. Korban kemudian dibawa ke RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi sebelum akhirnya diserahkan kepada keluarga.
Dengan adanya kejadian ini Kanit Laka Lantas Ipti Candra mengingatkan masyarakat mengenai batas kecepatan kendaraan sesuai Permenhub No.111/2015. “Sesuai Permenhub No. 111/2015, kecepatan pengendara sudah diatur yakni paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.”
Kemudian untuk berkendara di jalan antarkota, lanjut Iptu Candra, kecepatan paling tinggi 80 km/jam. Sedangkan untuk kawasan perkotaan kecepatan 50 km/jam dan di wilayah pemukiman kecepatan 30 km/jam.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Pemerasan Perangkat Desa di Grobogan, Pria Mengaku Wartawan Ditangkap
- Polres Grobogan Akan Autopsi Jenazah Siswi SD di Grobogan
- Kronologi Kematian Siswi SD di Grobogan, Diduga Korban Penganiayaan
- Bocah SD di Grobogan Tewas, Diduga Korban Penganiayaan
- Polres Grobogan Musnahkan Barang Bukti Sabu – Sabu
- Kapolda Jateng Meresmikan Gedung Mapolsek Geyer
- Natal Penuh Kasih Dari Anggota Polres Grobogan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.