NARKOBA JEPARA : 3 WNA Didakwa Miliki 97 Kg Sabu-Sabu
Warga negara Pakistan Muhammad Riaz yang berstatus terdakwa dalam kasus kepemilikan 97 kg narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (13/7/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)
Baca Juga
- Terungkap, Brownies Ganja asal Jepara Dijual di Instagram & Aplikasi Online
- Polisi Jepara Ringkus 23 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
- NARKOBA JATENG : Sopir Bus di Jepara Dites Urine Jelang Musim Mudik Lebaran 2017
- NARKOBA JEPARA : Pakai Kejar-Kejaran Kayak di Film, Aparat Polda Jateng Ringkus Pengedar
- NARKOBA JEPARA : Atur Uang Penyelundup Sabu-Sabu, Warga AS Dihukum Seumur Hidup
- NARKOBA JEPARA : 4 WNI Penyelundup Sabu-Sabu ke Jepara Dihukum Bervariasi
- NARKOBA JEPARA : Warga Pakistan Penyelundup Sabu-Sabu Lolos dari Hukuman Mati
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.