NARKOBA JEPARA : 3 WNA Didakwa Miliki 97 Kg Sabu-Sabu

NARKOBA JEPARA : 3 WNA Didakwa Miliki 97 Kg Sabu-Sabu Warga negara Pakistan Muhammad Riaz yang berstatus terdakwa dalam kasus kepemilikan 97 kg narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (13/7/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.