Polisi Jepara Ringkus 23 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polres Jepara selama Januari—April 2020 menangkap 23 orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kepolisian setempat.

Polisi Jepara Ringkus 23 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto bersama Kasat Narkoba Polres Jepara AKP Hendro Asriyanto, Rabu (29/4/2020), menunjukkan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan polisi setempat. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, JEPARA — Polres Jepara menangkap 23 orang yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) dari sejumlah kasus selama Januari—April 2020. Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Narkoba AKP Hendro Asriyanto mengekspose prestasi itu, Rabu (29/4/2020).

“Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap selama periode tersebut, totalnya 19 kasus,” kata Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Hendro Asriyanto di Jepara, Jawa Tengah, Rabu.

Jumlah kasus terbanyak yang diungkap, kata dia, pada bulan Februari 2020 sebanyak enam kasus dengan enam tersangka. Pada awal 2020, tercatat ada empat kasus dengan tujuh tersangka. Sedangkan pada bulan Maret 2020 empat kasus dengan lima tersangka. Berikutnya, pada bulan April 2020, lima kasus dengan lima tersangka.

Cukup Pakai Nyayur.id, Warga Salatiga Seakan Bisa Panen Sayur

Dari belasan kasus itu, mayoritas merupakan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Sedangkan pada bulan April 2020, Polres Jepara mengungkap penggunaan ganja.

Tetap Edarkan Narkoba

Meskipun pemerintah sudah menganjurkan masyarakat untuk melakukan social distancing atau jaga jarak dari aktivitas sosial, serta physical distancing alias menjaga jarak fisik antarorang di tengah pandemi Covid-19. Nyatanya masih ada saja warga yang mengedarkan narkoba.

Belanda Ngomong “Wat Will Je” ke Gadis Indigo di Rumah Harta Karun Semarang

Untuk itulah,  Satnarkoba Polres Jepara masih rutin melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pelaku yang tertangkap juga diminta memakai masker dan dilakukan pengecekan kesehatan awal dengan pengecekan suhu tubuh sebelum diserahkan ke tim medis Polres Jepara. Tujuannya untuk melakukan pengecekan kesehatan kepada para tersangka.

Tahapan berikutnya, kata dia, dimasukkan ke ruang khusus sebagai bentuk karantina selama 14 hari guna memastikan yang bersangkutan tidak tertulari virus corona penyebab Covid-19. Mereka lalu ditempatkan di sel bersama tahanan lainnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.