Operasi Sikat Jaran Candi 2020, Polres Grobogan Tangkap 13 Tersangka Curanmor

Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang digelar Polres Grobogan berhasil menangkap 13 tersangka pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Operasi Sikat Jaran Candi 2020, Polres Grobogan Tangkap 13 Tersangka Curanmor Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan (ketiga dari kiri) saat rilis hasil tangkapan Operasi Sikat Jaran Candi 2020, di Mapolres Grobogan, Senin (3/8/2020). (Semarangpos.com-Polres Grobogan)

Semarangpos.com, PURWODADI – Polres Grobogan berhasil menangkap 13 orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi yang berlangsung mulai 6-26 Juli 2020.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan mengamankan tujuh sepeda motor, dua kendaraan roda empat, kabel optik, aki truk, dan beberapa barang bukti lainnya dari para tersangka.

“Selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2020, Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor [curanmor] dan pencurian dengan pemberatan [curat],” jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Wakapolres Kompol Prayudha Widiatmoko, dan Kasatreskrim AKP Andi Mekuo, di Mapolres Grobogan, Senin (3/8/2020).

Polda Jateng Amankan 341 Kendaraan Hasil Kriminalitas selama 20 Hari

Menurut Kapolres ada 13 tersangka yang ditangkap dalam pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi. Para tersangka tersebut ada yang merupakan target operasi (TO) maupun yang non target operasi (non TO). Selain itu polisi juga mengamankan peralatan yang dipakai tersangka saat melancarkan aksinya.

Adapun para tersangka pencurian kendaraan bermotor adalah RG, 15, pelajar SMP, warga Purwodadi,  mencuri sepeda motor Honda Scopy milik Wahyuning Tiyastutik warga Desa Candisari, Purwodadi. Kemudian Sarmadi, 46, warga Desa Karanganyar, mencuri Honda Beat milik Samsudin, warga Desa Tinanding.

Agung Suharjo, 36, dan Narto, 28, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Karangrayung, mencuri sepeda motor Honda milik Hardi, 60, warga Sragen. Lokasi pencurian di dekat bendungan Waduk Kedungombo, Kecamatan Geyer.

Aki truk

Arifin, 50, warga Godong melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 milik Ngariman, warga Penawangan. Tersangka lainnya, Arif Arfan Ashari, 30, warga Sukolilo, Pati mencuri Honda CRF milik Rubiyanto, warga Grobogan.

Buron Sejak 2018, Pelaku Curanmor di Grobogan Dibekuk Polisi

Polisi juga menangkap tersangka pencurian aki truk,  Suwarno, 39, warga Tawangharjo. Tersangka mencuri dua aki truk milik Zaenuri, warga Toroh. Selain itu ada tersangka pencurian kabel optik, yakni Daryanto, 34, Ali Siswanto, 36, Sanusi, 39, Rosud, 40, Tambah, 44, dan Wihanto, 41, mereka warga Kabupaten Brebes.

“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPindana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.  Dengan kebarhasilan ini Polres Grobogan melebihi target yang ditetapkan Polda Jateng dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020,” pungkap AKBP Jury Leonard Siahaan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.