Buron Sejak 2018, Pelaku Curanmor di Grobogan Dibekuk Polisi

Polisi Grobogan mengungkap buron kasus kasus pencurian sepeda motor alias curanmor yang terjadi pada akhir 2018 silam alias sekitar 1,5 tahun.

Buron Sejak 2018, Pelaku Curanmor di Grobogan Dibekuk Polisi Kapolsek Grobogan AKP Eko Bambang sedang mengintrogasi pelaku pencurian kendaraan bermotor, Arif Arfan warga Pati di Mapolsek Grobogan, Senin (20/7/2020). (Semarangpos.com-Polres Grobogan)

Semarangpos.com, PURWODADI — Polisi akhirnya mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada akhir 2018 silam. Pelaku curanmor yang sempat buron sekitar 1,5 tahun berhasil dibekuk ketika berboncengan sepeda motor dengan temannya di Jl. Raya Pati, Sukolilo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin (20/7/2020).

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan melalui Kapolsek Grobogan AKP Eko Bambang membenarkan adanya penangkapan buron kasus curanmor itu. Pelaku curanmor, Arif Arfan, 35, warga Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah kini ditahan di Mapolsek Grobogan.

Menurut kapolsek Grobogan, peristiwa pencurian sepeda motor terjad pada 23 Desember 2018. Rubiyanto, 35, warga Dusun Sekaran, Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan, Jateng melaporkan hilangnya sepeda motor miliknya.

Ayam & Bebek Goreng Pakai Sambal Juara di Semarang

Kepada polisi, Rubiyanto menjelaskan pada Minggu 23 Desember 2018 sektar pukul 18.30 WIB, ia telah kehilangan sepeda motor Honda CRF berpelat nomor K 5140 AJF. Sepeda motor yang dicuri tersebut berada di dalam rumah.

Mengetahui sepeda motornya hilang, korban mengecek kondisi sekitar rumahnya. Saat itulah korban melihat ada sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam tanpa pelat nomor di depan rumahnya.

Korban menduga sepeda motor tanpa pelat nomor itu milik pelaku. Kerugian akibat pencurian tersebut dilaporkan Rp20 juta.

PSIS Semarang Sebut Protokol Covid-19 Merepotkan

“Korban kemudian menghubungi sejumlah teman-temannya untuk mencari tahu siapa pemilik motor Yamaha Jupiter warna hitam tersebut,” jelas Kapolsek Grobogan.

Informasi Teman

Akhirnya diperoleh informasi dari teman-teman korban di Kabupaten Pati. Teman korban menginformasikan sepeda motor Yamaha Jupiter tersebut diduga milik Arif, warga Desa Baturejo, Kecamatan Sukililo, Kabupaten Pati, Jateng.

Teman-teman korban kemudian berusaha mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya sepeda motor Honda CRF milik Rubiyanto ditemukan. Namun, saat itu, pelaku berhasil kabur .

Nikmatnya Soto Daging Sapi di Blora Cuma Rp3.000

Polisi yang kemudian menangani akhirnya mendapat informasi jika pelaku terlihat di daerah Sukolilo. Setelah melakukan pengintaian, anggota unit Reskrim Polsek Grobogan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Saat itu, pelaku tengah melintas berboncengan dengan temannya di Jl. Raya Sukolilo, Senin pukul 10.00 WIB. “Saat ditangkap pelaku tengah berboncengan tiga dengan temannya di Jl. Raya Sukolilo,” tegas AKP Eko Bambang, Senin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Honda CRF milik Rubiyanto. Diamankan pula sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke 3e KUHP tentang pencurian.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.