Parah! Seorang Ayah di Pemalang Tega Cabuli Anak Tiri

Satreskrim Polres Pemalang menangkap seorang ayah di Kabupaten Pemalang yang tega mencabuli anak tirinya sebanyak lima kali.

Parah! Seorang Ayah di Pemalang Tega Cabuli Anak Tiri Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menunjukan barang bukti kekerasan seksual yang dilakukan tersangka JB. Diketahui tersangka tega mencabuli anak tirinya sendiri. (dok.Humas Polres Pemalang)

Semarangpos.com, PEMALANG — Seorang ayah di Kabupaten Pemalang tega cabuli anak tirinya sendiri. Ini menambah kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jawa Tengah.

Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan JB, 45, tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak tirinya ANH, 12. Tersangka diamankan saat berada di kontrakannya, Taman, Pemalang, Kamis (9/12/2021).

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali. Hingga akhirnya diketahui oleh istrinya SM (44), Rabu (21/4/2021) yang lalu.

“Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka JB sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Pemalang,” kata Kapolres dari keterangan tertulis Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Wamenkes Apresiasi Penerapan Prokes di SD Boyolali

Saat melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka, Kapolres Pemalang mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi. Bahwa tersangka telah kembali ke kota Pemalang.

“Alhamdulillah, Tim Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya,” imbuh Kapolres dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: 14 Anak di Tegal Jadi Korban Kekerasan Seksual

Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolres Pemalang mengungkapkan, Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni celana dalam wanita, bantal, sprei dan celana kolor.

“Tersangka JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.